JUKNIS PPDB ONLINE SMA/SMK TAHUN AJARAN 2020/2021 PROVINSI JAWA TENGAH

Petunjuk Teknis PPDB Daring - Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021 Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Temukan Juknis PPDB Online 2020 di cgkata.blogspot.com Berdasarkan Surat edaran Keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 421.3/06146 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tahun ajaran 2020/2021 menyebutkan dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 32 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Jawa Tengah, maka diperlukan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021, maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah perlu menetapkan Keputusan tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021. cgkata.blogspot.com


Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020 dan 2021 ini ditujukan kepada Panitia Penyelenggara PPDB pada semua tingkatan, Satuan Pendidikan Penyelenggara PPDB, Calon peserta didik SMA dan SMK Negeri, Masyarakat pengguna layanan PPDB Daring, dan Para Pemangku Kepentingan di Bidang Pendidikan terkait.


Tujuan penyelenggaraan PPDB Daring adalah sebagai upaya memberikan layanan kepada masyarakat dibidang pendidikan secara cepat, murah, transparan, dan akuntabel. Tujuan ini akan tercapai manakala mendapat dukungan dari para pengguna layanan ini dan berbagai pihkak terkait.


Baca: JUKNIS PPDB ONLINE SMA/SMK TAHUN AJARAN 2020/2021 PROVINSI JAWA TIMUR KOTA KEDIRI


Berikut adalah isi lengkap Juknis Penerimaan Peserta Didik (PPDB) Online Tahun Ajaran 2020/2021 Provinsi Jawa Tengah (Jateng)


PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI JAWA TENGAH
NOMOR : 421.3/06146
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) NEGERI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH,


Menimbang : a. Melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Jawa Tengah, maka diperlukan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021;


Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950 hal. 8692);

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4960) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Repbulik Indonesia Nomor 5157);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);

9. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Lesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

10. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Lesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

11. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 106);

12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;

13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madarasah Tsanawiyah (SMP/MTs, dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);

15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Menengah Kejuruan/Madarasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK);

16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 44 Tahun 2009 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C;

17. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan Pada Pendidikan Menengah;

18. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1591)

19. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 Nomor 48);

20. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 Nomor 49);

21. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Provinsi Jawa Tengah; (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 Nomor 14;

22. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 360/3 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Jawa Tengah;

23. Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19);

24. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 421.3/05196 tanggal 12 Mei 2020 tentang Penetapan Wilayah Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021.


Baca: JUKNIS PPDB ONLINE SMA/SMK TAHUN AJARAN 2020/2021 PROVINSI BANTEN KOTA TANGERANG


Menetapkan

KESATU

KEDUA

KETIGA

KEEMPAT

MEMUTUSKAN

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelaj aran 2020/2021.

Sasaran Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU adalah :

a. Panitia Penyelenggara PPDB pada semua tingkatan;

b. Satuan Pendidikan Penyelenggara PPDB;

c. Calon peserta didik SMA dan SMK Negeri;

d. Masyarakat pengguna layanan PPDB Daring;

e. Para Pemangku Kepentingan di Bidang Pendidikan terkait.


Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan ini.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Semarang

Pada tanggal 15 Mei 2020


https://cgkata.blogspot.com/


LAMPIRAN

KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR : 4421.3/06146 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK (PPDB) PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) NEGERI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021


BAB I
PENDAHULUAN
A. PENDAHULUAN

Dinamika kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang telah menjadi bagian dari kehidupan keseharian masyarakat pendidikan pada umumnya, harus mampu pula diikuti oleh penyedia layanan pendidikan, baik itu Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun oleh masyarakat. Kondisi ini merupakan sesuatu hal yang wajib diharmonisasikan untuk menjaga gerak penguasaan teknologi dan informasi mampu menjawab dan memberikan kemanfaatan yang lebih besar. Salah satu upaya atas pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dimaksud, antara lain dengan implementasi layanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Daring. PPDB Daring untuk SMA Negeri dan SMK Negeri di Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Alasan utama bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah agar masyarakat mendapatkan kemudahan dalam kerangka pemanfaatan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sistem PPDB Daring yang dirancang secara real time (basic waktu) tentu akan memberikan banyak kesempatan bagi masyarakat pengguna dalam menentukan pilihan studi lanjut bagi calon peserta didik, maupun bagi para orang tua yang melaksanakan tanggungjawabnya terhadap pendidikan putera dan puterinya.


Melalui PPDB Daring, masyarakat pengguna layanan akan dengan cepat mendapatkan informasi, dan pada saat yang bersamaan pula masyarakat memiliki waktu untuk menentukan pilihan-pilihan lain yang tersedia dalam koridor regulasi yang menjadi panutan utama penyelenggaraan PPDB Daring.


B. LANDASAN HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950 hal. 8692);

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4960) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Repbulik Indonesia Nomor 5157);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);

9. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Lesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

10. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Lesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

11. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 106);

12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;

13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs, dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);

15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK);

16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 44 Tahun 2009 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C;

17. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan Pada Pendidikan Menengah;

18. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1591);

19. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 Nomor 48);

20. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 Nomor 49);

21. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 Nomor 14);

22. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 360/3 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Jawa Tengah;

23. Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19);


C. TUJUAN


Tujuan diterbitkannya Petunjuk Teknis adalah :

1. Menjabarkan ketentuan-ketentuan yang diamanatkan dalam :

a. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan.

b. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Jawa Tengah;

2. Memberikan pedoman bagi Panitia Penyelenggara PPDB Daring pada semua tingkatan untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan.

3. Memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang terkait dengan proses dan tahapan penyelenggaraan PPDB Daring pada SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021.


D. RUANG LINGKUP


Ruang lingkup yang diatur dalam Petunjuk Teknis PPDB Daring adalah berbagai tahapan dan proses dalam penyelenggaraan PPDB Daring, yaitu :
  1. Penyelenggaraan PPDB;
  2. Jalur PPDB SMA dan SMK
  3. Tatacara Penerimaan Peserta Didik Baru.
  4. Seleksi, Nilai Akhir, dan Daftar Ulang.
  5. Pengendalian, Pengaduan, dan Informasi



E. SASARAN


Sasaran Petunjuk Teknis ini adalah :
  1. Panitia Penyelenggara PPDB pada semua tingkatan;
  2. Satuan Pendidikan Penyelenggara PPDB;
  3. Calon peserta didik SMA Negeri dan SMK Negeri;
  4. Masyarakat pengguna layanan PPDB Daring;
  5. Para Pemangku Kepentingan di Bidang Pendidikan terkait.



BAB II
PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

A. PRINSIP DASAR

Prinsip dasar ditetapkannya Petunjuk Teknis ini adalah untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara :

  1. obyektif, artinya PPDB harus diselenggarakan secara obyektif;
  2. transparan, artinya pelaksanaan PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
  3. akuntabel, artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
  4. tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial (kondisi ekonomi);
  5. berkeadilan artinya tidak memihak pada kepentingan dari kelompok apapun.




B. PENYELENGGARA

PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 diselenggarakan oleh setiap satuan pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah berdasarkan manajemen berbasis sekolah yang dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.


C. KEPANITIAAN

1. Pelaksanaan PPDB dibentuk panitia di tingkat provinsi selaku koordinator, tingkat wilayah/cabang dinas selaku koordinator wilayah dan tingkat satuan pendidikan selaku pelaksana.

2. Panitia tingkat provinsi dibentuk oleh Gubernur, dengan susunan panitia :

a. Pengarah :
  1. Gubernur
  2. Wakil Gubenur
  3. Ketua Komisi E DPRD 
  4. Ketua Dewan Pendidikan
  5. Sekretaris Daerah
  6. SKPD Terkait


b. Penanggungjawab : Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan

c. Ketua : Sekretaris Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan

d. Wakil Ketua I : Kepala Bidang Pembinaan SMA

e. Wakil Ketua II : Kepala Bidang Pembinaan SMK

f. Sekretaris : Kepala Bidang Pembinaan Diksus

g. Wakil Sekretaris : Kepala Subag Program Disdikbud

h. Seksi (dengan jumlah keanggotaan sesuai kebutuhan)

Seksi Pendataan
  • Seksi Pelayanan Informasi
  • Seksi Pengendalian
  • Seksi Layanan Pengaduan
  • Seksi Layanan Sistem Aplikasi
  • Sekretariat


3. Panitia tingkat Wilayah/Cabang Dinas Pendidikan dibentuk oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah dengan susunan kepanitiaan:

a. Penanggungjawab : Kepala Cabang Dinas Pendidikan

b. Ketua I : Kepala Seksi SMA/SLB Cabang Dinas Pendidikan

c. Ketua II : Kepala Seksi SMK Cabang Dinas Pendidikan

d. Sekretaris : Kasubag TU Cabang Dinas Pendidikan

e. Bendahara : Bendahara Cabang Dinas Pendidikan

f. Seksi (dengan jumlah keanggotaan sesuai kebutuhan)

  1. Seksi Pendataan
  2. Seksi Pelayanan Informasi
  3. Seksi Pengendalian
  4. Seksi Layanan Pengaduan
  5. Sekretariat


4. Panitia tingkat satuan pendidikan dibentuk oleh Kepala Satuan Pendidikan dengan susunan kepanitiaan :

a. Penanggungjawab : Kepala Satuan Pendidikan

b. Ketua : Wakasek/Guru

c. Sekretaris : Wakasek/Guru

d. Bendahara : Bendahara Pembantu

e. Seksi (dengan jumlah keanggotaan sesuai kebutuhan)

  • Seksi Pendataan
  • Seksi Pelayanan Informasi
  • Seksi Pengendalian 
  • Seksi Layanan Pengaduan
  • Sekretariat


(Susunan kepanitiaan pada tingkat satuan pendidikan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan).

D. TUGAS PANITIA

1. Ruang lingkup tugas panitia tingkat provinsi

a. Mengkoordinasikan kegiatan penyelenggaraan PPDB satuan pendidikan di tingkat provinsi.

b. Menyusun regulasi yang dijadikan pedoman dalam PPDB;

c. Merumuskan dan menetapkan jadwal penyelenggaraan PPDB;

d. Membantu memfasilitasi pelayanan akses informasi pada masyarakat;

e. Mengkoordinasikan penanganan pengaduan tentang PPDB;

f. Melakukan monitoring penyelenggaraan PPDB.

g. Membuat laporan penyelenggaraan PPDB kepada Gubernur


2. Ruang lingkup tugas panitia tingkat Wilayah/Cabang Dinas Pendidikan

a. Mengkoordinasikan kegiatan penyelenggaraan PPDB pada satuan pendidikan di tingkat Wilayah/Cabang Dinas Pendidikan;

b. Melakukan sosialisasi PPDB di tingkat Wilayah/Cabang Dinas Pendidikan;

c. Membantu memfasilitasi pelayanan akses informasi pada masyarakat;

d. Mengkoordinasikan penanganan pengaduan tentang PPDB di tingkat Wilayah/Cabang Dinas Pendidikan;

e. Melakukan monitoring penyelenggaraan PPDB di tingkat Wilayah/Cabang Dinas Pendidikan;

f. Menjamin terselenggaranya proses PPDB di tingkat Wilayah/Cabang Dinas Pendidikan;

g. Membuat laporan penyelenggaraan PPDB kepada Kepala Dinas.

3. Ruang lingkup tugas panitia tingkat satuan pendidikan :

a. Melakukan pengukuran dan mengusulkan wilayah zonasi;

b. Mengusulkan jumlah daya tampung;

c. Melakukan seleksi jalur inklusi;

d. Melakukan seleksi Kelas Khusus Olahraga bagi satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai penyelenggara;

e. Menyediakan ruang konsultasi;

f. Menetapkan dan mengumumkan peserta didik yang diterima berdasarkan hasil seleksi;

g. Memberikan pelayanan informasi dan penanganan pengaduan; dan

h. Membuat laporan penyelenggaraan PPDB kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah masing-masing.



E. PEMBIAYAAN


1. Dalam penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021, calon peserta didik yang mendaftar pada satuan pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah tidak dipungut biaya pendaftaran;

2. Pembiayaan penyelenggaraan PPDB pada satuan pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah dibebankan pada :

a. APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah;

b. Satuan Pendidikan masing-masing penyelenggara PPDB.





BAB III
JALUR PPDB SMA DAN SMK

A. JALUR PPDB SMA

PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

1. Jalur Zonasi

a. Zonasi adalah wilayah Desa/Kelurahan dalam jarak terdekat dengan satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas berdasarkan usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

b. Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak tempuh dari Kantor Desa/Kelurahan menuju ke Satuan Pendidikan.

c. Calon peserta didik yang wajib diterima melalui jalur zonasi sekurangkurangnya 50% (lima puluh persen) dari daya tampung, yang dilakukan seleksi berdasarkan jarak terdekat domisili calon peserta didik yang bersangkutan dengan sekolah.

d. Calon peserta didik yang berasal dari satu RW (Rukun Warga) dengan satuan pendidikan, diprioritaskan diterima.

e. Calon Peserta Didik dari Pondok Pesantren, zonasi sekolah mengikuti tempat kedudukan Pondok Pesantren.

f. Pengaturan Zonasi ini dikecualikan bagi Inklusi dan Kelas Khusus Olahraga (KKO).



2. Jalur Afirmasi

a. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, panti asuhan, dan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid19.

b. Calon peserta didik yang wajib diterima melalui Jalur Afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

c. Ketentuan tersebut pada huruf b dapat tidak terpenuhi, apabila jumlah calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur ini kurang dari 15% (lima belas persen) daya tampung.

d. Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar dan/atau Kartu Miskin yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.

e. Selain ketentuan sebagaimana tersebut pada hurud d, peserta didik dari keluarga tidak mampu adalah peserta didik dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT).

f. Calon peserta didik yang berasal dari panti asuhan ditetapkan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

g. Sebagai bentuk penghargaan kepada tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang bekerja di fasilitas layanan kesehatan (Rumah Sakit Lini 1, Rumah Sakit Lini 2, dan Rumah Sakit Lini 3) yang menangani langsung pasien Covid-19, maka putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya diberikan penghargaan berupa dispensasi/prioritas langsung diterima, utamanya di wilayah zonasinya.

h. Data tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya sebagaimana dimaksud pada huruf g beserta nama Calon Peserta Didik yang akan mengikuti PPDB bersumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.

i. Khusus calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah dapat diberikan dispensasi/prioritas langsung diterima utamanya di wilayah zonasinya apabila orang tua calon peserta didik masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, dan disertai surat keterangan sebagai tenaga kesehatan atau tenaga pendukungnya yangbekerja di fasilitas layanan kesehatan (Rumah Sakit Lini 1, Rumah Sakit Lini 2, dan Rumah Sakit Lini 3) yang menangani langsung pasien Covid-19, yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi tempatnya bertugas.

j. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah, Sekolah bersama Kepala Desa setempat wajib melakukan verifikasi data di lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

k. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didikyang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.



3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali

a. Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali yakni jalur yang disediakan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/waliyang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali.

b. Calon peserta didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali yang diterima paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung yang tersedia pada satuan pendidikan.

c. Dalam hal jumlah calon peserta didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencapai 5% (lima persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.

d. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru yang mendaftar pada satuan pendidikan tempat orang tua/wali bekerja sebagai guru.

e. Peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali merupakan peserta didik dengan Kartu Keluarga di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.

f. Dalam hal daya tampung untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah.



4. Jalur prestasi

a. Jalur PPDB Prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi calon peserta didik.

b. Calon peserta didik pada jalur prestasi yang diterima paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung yang tersedia pada satuan pendidikan.

c. Komponen penilaian yang dijadikan dasar dalam penghitungan nilai akhir untuk PPDB SMA jalur Prestasi terdiri:

1) Nilai Rapor Semester I s.d V SMP/MTs atau yang sederajat, yaitu nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA. Apabila hasil Rapor Semester I s.d V untuk nilai Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) maka nilai dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh) hingga 2 (dua) digit di belakang koma.

2) Nilai rapor dimaksud merupakan nilai rata–rata pada aspek kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013, sedangkan untuk satuan pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2006 adalah nilai rata-rata pada aspek kompetensi pengetahuan.

3) Nilai Kejuaraan dikelompokkan dalam 2 (dua) jenis, yaitu kejuaraan yang diselengarakan secara berjenjang dan kejuaraan tidak berjenjang. Nilai kejuaraan diberikan kepada calon peserta didik karena yang bersangkutan memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik yang diperolehnya pada jenjang pendidikan SMP/MTs atau yang sederajat, dengan ketentuan :

3.1 Kejuaraan Berjenjang

a) Calon peserta didik dengan prestasi Juara I, II, III Internasional dan Juara I Nasional dari kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang langsung diterima.

b) Bobot nilai prestasi kejuaraan berjenjang dari kejuaraan/lomba/invitasi/sayembara yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga pemerintah sesuai kewenangannya di bidang akademik dan/atau nonakademik sebagai berikut :

https://cgkata.blogspot.com/




c) Tambahan nilai kejuaraan diambil dari prestasi tertinggi yang dimiliki oleh calon peserta didik.

d) Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

e) Sertifikat/piagam penghargaan/kejuaraan tidak perlu legalisasi, dan akan dilakukan validasi data sesuai dengan aslinya dengan waktu yang akan diberitahukan sesuai kondisi kedaruratan Covid-19.

3.2. Kejuaraan Tidak Berjenjang

a) Kejuaraan tidak berjenjang merupakan kejuaraan/lomba/ invitasi/sayembara selain yang tersebut pada jenis-jenis kejuaraan berjenjang, yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga pemerintah/perguruan tinggi/induk olahraga dan instansi/lembaga lain sesuai kewenangannya.

b) Kejuaraan tidak berjenjang yang diberi bobot nilai adalah kejuaraan tidak berjenjang tingkat provinsi, nasional, dan internasional.

c) Tambahan nilai kejuaraan diambil dari prestasi tertinggi yang dimiliki oleh calon peserta didik

d) Bobot nilai kejuaraan tidak berjenjang sebagai berikut :

https://cgkata.blogspot.com/



e) Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

f) Sertifikat/piagam penghargaan/kejuaraan tidak perlu legalisasi, dan akan dilakukan validasi data sesuai dengan aslinya dengan waktu yang akan diberitahukan sesuai kondisi kedaruratan Covid-19.

4) Point zonasi, yaitu tambahan nilai sebesar 2,25 (dua koma dua lima) diberikan kepada calon peserta didik di dalam zonasi jika mendaftar pada jalur prestasi dalam wilayah zonasi.



B. JALUR PPDB SMK

PPDB SMK tidak menerapkan jalur sebagaimana pada PPDB SMA namun menggunakan sistem seleksi :

1.Jalur seleksi prestasi

a. Nilai Rapor Semester I s.d V SMP/MTs atau yang sederajat, yaitu nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA. Apabila hasil Rapor Semester I s.d V untuk nilai Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) maka nilai dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh) hingga 2 (dua) digit di belakang koma.

b. Nilai rapor dimaksud merupakan nilai rata–rata pada aspek kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013, sedangkan untuk satuan pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2006 adalah nilai rata-rata pada aspek kompetensi pengetahuan.

c. Nilai Kejuaraan, yaitu nilai yang diberikan kepada calon peserta didik karena yang bersangkutan memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik yang diperolehnya pada jenjang pendidikan SMP/MTs atau yang sederajat, dengan ketentuan :

1) Calon peserta didik dengan prestasi Juara I, II, III Internasional dan Juara I Nasional dari kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang langsung diterima.

2) Nilai kejuaraan berjenjang merupakan kejuaraan/lomba/invitasi/sayembara yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga pemerintah sesuai kewenangannya di bidang akademik dan/atau non akademik dengan pembobotan nilai prestasi sebagai berikut :

https://cgkata.blogspot.com/


3) Tambahan nilai kejuaraan diambil dari prestasi tertinggi yang dimiliki oleh calon peserta didik

4) Kejuaraaan tidak berjenjang merupakan kejuaraan/lomba/invitasi/sayembara selain yang tersebut pada jenis-jenis kejuaraan berjenjang, yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga pemerintah/perguruan tinggi/induk olahraga dan instansi/lembaga lain sesuai kewenangannya

5) Kejuaraan tidak berjenjang yang diberi bobot nilai adalah kejuaraan tidak berjenjang tingkat provinsi, nasional, dan internasional.

6) Bobot nilai kejuaraan tidak berjenjang sebagai berikut :

https://cgkata.blogspot.com/


7) Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB

8) Pada saat pelaksanaan pendaftaran, sertifikat/piagam penghargaan/kejuaraan tidak wajib dilegalisasi, dan akan dilakukan validasi data sesuai dengan aslinya dengan waktu yang akan diberitahukan kemudian sesuai kondisi kedaruratan Covid-19.



2. Jalur Afirmasi

a. Calon peserta didik pada jalur prestasi yang diterima paling banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung yang tersedia pada satuan pendidikan

b. Seleksi calon peserta didik pada jalur afirmasi ini memprioritaskan calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang bekerja di fasilitas layanan kesehatan (Rumah Sakit Lini 1, Rumah Sakit Lini 2, dan Rumah Sakit Lini 3) yang menangani langsung pasien Covid-19, calon peserta didik dari keluarga miskin, dan calon peserta didik yang merupakan anak panti asuhan.



C. JENIS-JENIS KEJUARAAN

Jenis-jenis kejuaraan yang diberikan bobot nilai diklasifikasikan dalam 2 (dua) jenis kejuaraan, yakni kejuaraan berjenjang dan kejuaraan tidak berjenjang sebagai berikut :

1. Kejuaraan Berjenjang

a. Tingkat Nasional

1) Olimpiade Sains Nasional (OSN)/KSN

2) Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional (O2SN)

3) Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N)

4) Gala Siswa Indonesia

5) Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN)

6) Olimpiade Penelitian Siswa Nasional (OPSI)

7) Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional

8) Kuis Kihajar

9) Pekan Olah Raga Pelajar Daerah (POPDA)

10) Pekan Olah Raga Pelajar Nasional (POPNAS)

11) Pekan Olahraga dan Seni Antar Pondok Pesantren Daerah (POSPEDA)

12) Pekan Olahraga dan Seni Antar Pondok Pesantren Nasional (POSPENAS)

13) Pekan Olahraga Daerah (POPDA)

14) Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV)

15) Kejuaraan Nasional Pra-PON

16) Pekan Olahraga Nasional (PON)

17) Pekan Olahraga Paralimpik Pelajar Daerah (PEPARPEDA)

18) Pekan Olahraga Paralimpik Pelajar Nasional (PEPARPENAS)

19) Pekan Olahraga Pelajar Daerah - Special Olimpic Indonesia (POPDASOINA)

20) Pekan Olahraga Pelajar Nasional - Special Olimpic Indonesia (POPDASOINA)

21) Lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islami (MAPSI)

22) MTQ Pelajar

23) Kompetisi Sains Madrasah (KSM)

24) Kompetisi Robotik Madrasah

25) Pekan Keterampilan dan Seni Pendidikan Agama Islam (PENTAS PAI)

26) Lomba Tingkat (LT) Pramuka Penggalang



b. Tingkat Internasional

1) International Mathematics and Science Olympiad (IMSO)

2) International Olynpiad In Informatics (IOI)

3) International Teenagers Mathematics Olympiad (ITMO)

4) International Physics Olympiad (IPhO)

5) International Chemistry Olympiad (IChO)

6) International Biology Olympiad (IBO)

7) International Geography Olympiad (IGeO)

8) Asean Skill Competition (ASC)

9) Asean School Games

10) International Chemistry Olympiad (IChO)

11) International Biology Olympiad (IBO)

12) International Olympiad on Astronomy and Astrophysics (IOAA)

13) International Olympiad in Informatics (IOI)

14) The Asia Pasific Informatic Olympiad (APIO)



2. Kejuaraan Tidak Berjenjang

Kejuaraaan tidak berjenjang merupakan kejuaraan/lomba/invitasi/sayembara selain yang tersebut pada angka 1, yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga pemerintah/perguruan tinggi/induk olahraga dan instansi/lembaga lain sesuai kewenangannya, dengan kriteria :

a. Tingkat Provinsi

1) Mendapatkan izin/penugasan dari satuan pendidikan SMP/MTs sederajat;

2) Kepesertaan paling sedikit merepresentasikan 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.

3) Mendukung pengembangan bakat, minat dan talenta peserta didik.

4) Memiliki bukti dokumentasi pelaksanaan kejuaraan/lomba/invitasi/sayembara.

b. Tingkat Nasional

1) Mendapatkan izin/penugasan dari satuan pendidikan SMP/MTs sederajat;

2) Kepesertaan paling sedikit merepresentasikan 50% (lima puluh persen) dari jumlah provinsi di Indonesia.

3) Mendukung pengembangan bakat, minat dan talenta peserta didik.

4) Memiliki bukti dokumentasi pelaksanaan kejuaraan/lomba/invitasi/sayembara.



c. Tingkat Internasional

1) Mendapatkan izin/penugasan dari satuan pendidikan SMP/MTs sederajat;

2) Kepesertaan sekurang-kurangnya berasal dari negara-negara di Asia Tenggara.

3) Mendukung pengembangan bakat, minat dan talenta peserta didik.

4) Memiliki bukti dokumentasi pelaksanaan kejuaraan/lomba/invitasi/sayembara.



D. PEMINATAN

1. Peminatan pada SMA dan SMK berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan Pada Pendidikan Menengah.

2. Peminatan memiliki tujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan kompetensi sikap dan kompetensi pengetahuan peserta didik sesuai dengan minat, bakat dan/atau kemampuan peserta didik.

3. Peminatan pada SMA terdiri atas:

a. Peminatan Matematika dan IPA;

b. Peminatan IPS; dan

c. Peminatan Bahasa dan Budaya.



4. Penentuan peminatan SMA didasarkan pada daya tampung, pilihan peminatan, dan perhitungan nilai rapor yang memiliki korelasi dalam mendukung proses pembelajaran siswa yang bersangkutan dengan mempertimbangkan pilihan peminatan calon peserta didik.

5. Pembobotan nilai rapor adalah sebagai berikut:

https://cgkata.blogspot.com/


6. Penentuan peminatan SMA dilakukan oleh calon peserta didik selama masa pendaftaran, namun penetapannya akan disesuaikan dengan daya tampung pada masing-masing peminatan berdasarkan nilai pembobotan peminatan.



E. PERUBAHAN PILIHAN

1. Selama masa pendaftaran, calon peserta didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan ke SMA Negeri pada jalur zonasi atau prestasi, dan calon peserta didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan ke SMK Negeri.

2. Pindah pilihan sebagaimana tersebut angka 1, bagi calon peserta didik dari SMA Negeri yang pindah ke SMK Negeri dan/atau sebaliknya diwajibkan melakukan pembatalan pendaftaran pada SMA dan/atau sebaliknya.



F. DAYA TAMPUNG

1. Daya tampung SMA/SMK memperhitungkan peserta didik dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang akan diterima, dikurangi dengan jumlah siswa yang tinggal kelas, siswa kelas khusus olahraga dan inklusi yang melakukan seleksi sebelum jadwal pelaksanaan PPDB Regular dimulai.

2. Jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:

a. SMA dalam satu rombongan belajar berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik;

b. SMK dalam satu rombongan belajar berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik.



3. Jumlah Rombongan Belajar pada Satuan Pendidikan diatur sebagai berikut:

a. SMA paling sedikit 3 (tiga) Rombongan Belajar dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar.

b. SMK paling sedikit 3 (tiga) Rombongan Belajar dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar.

4. Daya tampung untuk masing-masing satuan pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah menjadi bagian tidak terpisahkan dari Petunjuk Teknis ini, dan akan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.


BAB IV


A. TATA CARA PENETAPAN ZONASI

1. Penetapan zonasi :
a. Pengukuran zonasi dilakukan oleh satuan pendidikan melibatkan para pemangku kepentingan terkait.

b. Hasil pengukuran jarak zonasi dituangkan dalam berita acara.

c. Kepala sekolah menyampaikan hasil pengukuran jarak zonasi kepada Ketua MKKS SMA Kabupaten/Kota masing-masing.

d. Ketua MKKS menyampaikan usulan penetapan zonasi kepada Dinas melalui Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah masing-masing

e. Berdasarkan usulan Ketua MKKS SMA Kabupaten/Kota, Kepala Dinas melakukan kajian dan selanjutnya menetapkan wilayah zonasi pada masingmasing satuan pendidikan SMA Negeri.



2. Penetapan dan publikasi zonasi dilaksanakan sebelum masa pendaftaran dibuka.



B. PENGUMUMAN

1. Pengumuman merupakan informasi kepada masyarakat yang memuat waktu pelaksanaan dan persyaratan pendaftaran, seleksi, penetapan hasil seleksi dan daftar ulang.

2. Pengumuman PPDB dapat diperoleh melalui :

a. Website dan media sosial resmi satuan pendidikan.

b. Website dan media sosial resmi Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dengan alamat : www.pdkjateng.go.id;

c. Website resmi PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan alamat : https://ppdb.jatengprov.go.id/



C. JADWAL PPDB SMA DAN SMK NEGERI

Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Tahun Pelajaran 2020/2021 di Provinsi Jawa Tengah diatur dengan jadwal sebagai berikut :
https://cgkata.blogspot.com/




D. PERSYARATAN PPDB

1. SMA

Kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan oleh calon peserta didikSMA yang akan divalidasi pada saat daftar ulang :

a. Jalur Zonasi

1) Buku Rapor SMP/sederajat.

2) Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

3) Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

4) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah;

5) Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili;

6) Bagi calon peserta didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta Surat Keterangan telah mukim sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun di pondok pesantren.

7) Bagi calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh Pemerintah menggunakan surat keterangan kelayan dari lembaga pengelola panti Asuhan/Sosial, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum.



b. Jalur Afirmasi

1) Buku Rapor SMP/sederajat.

2) Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

3) Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;

4) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah;

5) Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili;

6) Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah), data bersumber dari Kementerian Sosial RI dan/atau Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

7) Calon peserta didik yang berasal dari panti asuhan ditetapkan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

8) Terdaftar dalam hasil pendataan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang diterbitkan oleh dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.

9) Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.



c. Jalur Perpindahan Orang Tua

1) Buku Rapor SMP/sederajat.

2) Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

3) Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.

4) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah.

5) Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

6) Calon peserta didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang.

7) Kartu Keluarga di luar zonasi.

8) Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.



d. Jalur Prestasi

1) Buku Rapor SMP/sederajat.

2) Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

3) Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.

4) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah.

5) Kartu Keluarga yang masih berlaku.

6) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.



2. SMK

Kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan oleh calon peserta didik SMK yang akan divalidasi pada saat daftar ulang:

a. Buku Rapor SMP/sederajat.

b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

c. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.

d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah. e. Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW.

f. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi.

g. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah).

h. Terdaftar dalam hasil pendataan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.

i. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.

j. Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan calon peserta didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi keahlian tertentu sebagai berikut :

https://cgkata.blogspot.com/




E. TATA CARA PENDAFTARAN

1. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat http://ppdb.jatengprov.go.id.

2. Membuat Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB).

3. Melakukan Registrasi akun dan verifikasi pendaftaran mandiri di sistem aplikasi PPDB.

4. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.

5. Mengunggah Surat Pernyataan tersebut pada angka 2.

6. Mengunggah surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan, khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah.

7. Apabila calon peserta didik telah menginput data yang diperlukan maka akan memperoleh nomor pendaftaran.

8. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor peserta PPDB.



F. PILIHAN PENDAFTARAN

1. SMA Negeri

a. Calon peserta didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) satuan pendidikan melalui jalur zonasi, atau jalur afirmasi, atau jalur prestasi di dalam zonasi.

b. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar zonasi masing-masing pada 1 (satu) Satuan Pendidikan.

c. Calon peserta didik SMA Negeri yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) satuan pendidikan di luar zonasinya.

d. Calon peserta didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan satuan pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali.



2. SMK Negeri

a. Calon peserta didik SMK Negeri dapat mendaftarkan diri melalui jalur prestasi atau afirmasi.

b. Calon peserta didik SMK dapat mendaftarkan diri pada 3 (tiga) pilihan kompetensi keahlian pada sebanyak-banyaknya 2 (dua) satuan pendidikan;

c. Pilihan kompetensi keahlian tersebut huruf b dapat dipilih calon peserta didik pada 1 (satu) atau 2 (dua) satuan pendidikan.

d. Calon peserta didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan kompetensi keahlian dan/atau satuan pendidikan selama masa pendaftaran.



3. Inklusi

PPDB bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/inklusi pada satuan pendidikan SMA/SMK Negeri diatur sebagai berikut:

a. Pendaftaran dilaksanakan secara daring dan luring yang diatur secara mandiri oleh satuan pendidikan masing-masing.

b. Syarat Pendaftaran, menyerahkan:

1) Surat Keterangan Lulus

2) Surat Keterangan/Rekomendasi hasil asesmen dari psikolog yang menyatakan bahwa anak yang bersangkutan berkebutuhan khusus dan mampu belajar di kelas reguler;

3) Fotokopi KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga (KK) dengan menunjukkan aslinya.



c. Tata Cara Seleksi dilaksanakan sebelum pendaftaran reguler dengan penentuan seleksi didasarkan pada pendaftar lebih awal, dan calon peserta didik yang telah diterima pada seleksi Inklusi tidak dapat mengikuti PPDB reguler.

d. Waktu dan Tempat Pelaksanaan

1) Pengumuman : tanggal,28 s.d 30 Mei 2020

2) Pendaftaran : tanggal, 8 s.d. 9 Juni 2020

3) Seleksi : tanggal, 10 s.d. 11 Juni 2020

4) Pengumuman : tanggal, 12 Juni 2020

5) Daftar Ulang : tanggal, 1 s.d. 3 Juli 2020

6) Tempat : di sekolah masing-masing

7) Hari pertama masuk sekolah : 13 Juli 2020

e. Pengumuman penerimaan peserta didik baru Inklusi dilakukan di sekolah maupun dilakukan secara daring di websitehttp://ppdb.jatengprov.go.id;



4. Kelas Khusus Olahraga (KKO)

a. Kelas Khusus Olahraga (KKO) hanya diberlakukan untuk satuan pendidikan SMA.

b. Sekolah yang membuka Kelas Khusus Olahraga (KKO) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

c. Sekolah menetapkan cabang olahraga yang menjadi unggulan dalam Kelas Khusus Olahraga (KKO) yang diselenggarakan.

d. Jumlah rombongan belajar sebanyak-banyaknya 1 (satu) rombongan belajar di setiap satuan pendidikan yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.

e. Pendaftaran dilaksanakan secara langsung di sekolah yang ditetapkan sebagai penyelenggara Kelas Khusus Olahraga (KKO).

f. Syarat Pendaftaran :

1) Salinan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus;

2) Asli Piagam Penghargaan/Sertifikat/Surat Keterangan bidang olahraga beserta fotokopinya (memiliki prestasi di bidang olahraga);

3) Fotokopi KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga (KK) dengan menunjukkan aslinya;

4) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Keabsahan Dokumen yang menerangkan kebenaran data dan fakta serta cara perolehannya.



g. Pelaksanaan Seleksi

1) Seleksi dilaksanakan sebelum pendaftaran reguler;

2) Seleksi mempertimbangkan: tes bakat olahraga dan nilai prestasi non akademik bidang olahraga;

3) Ketentuan tambahan nilai prestasi non akademik seperti pada petunjuk teknis ini;

4) Penerimaan calon peserta didik Kelas Khusus Olahraga (KKO) didasarkan pada nilai rapor semester I s.d V (25%) + Tes Bakat Olahraga (65%) + Nilai Prestasi Non Akademik di bidang Olahraga (10%));

5) Calon peserta didik yang telah diterima pada Kelas Khusus Olahraga (KKO) tidak dapat mengikuti PPDB reguler;

6) Calon peserta didik yang tidak diterima pada Kelas Khusus Olahraga (KKO) dapat mengikuti PPDB regular;

7) Waktu dan Tempat Pelaksanaan :

a) Pengumuman : tanggal, 28 s.d 30 Mei 2020

b) Pendaftaran : tanggal, 8 s.d. 9 Juni 2020

c) Seleksi : tanggal, 10 s.d. 12 Juni 2020

d) Pengumuman : tanggal, 15 Juni 2020

e) Daftar Ulang : tanggal, 1 s.d. 3 Juli 2020

f) Tempat : di sekolah masing-masing

g) Hari pertama masuk sekolah : 13 Juli 2020



8) Apabila jumlah pendaftar pada Kelas Khusus Olahraga (KKO) sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran kurang dari jumlah minimal peserta didik dalam satu rombongan belajar, maka Kelas Khusus Olahraga (KKO) pada satuan pendidikan tersebut dibatalkan.

9) Pengumuman penerimaan peserta didik baru Kelas Khusus Olahraga (KKO) dilakukan di sekolah maupun dilakukan secara daring melalui websitehttp://ppdb.jatengprov.go.id



BAB V
SELEKSI, NILAI AKHIR, DAN DAFTAR ULANG


A. SELEKSI

1. Seleksi PPDB SMA dengan ketentuan:

a. Jalur Zonasi

1) Seleksi dilakukan dengan :

a) jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah;

b) usia yang paling tinggi calon peserta didik;

c) nilai prestasi.



2) Calon peserta didik baru yang melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, afirmasi luar zona dan prestasi luar zona dan dinyatakan diterima pada lebih dari satu jalur, maka prioritas diterimanya adalah :

a) jalur zonasi,

b) jalur afirmasi, dan

c) jalur prestasi.

b. Seleksi Jalur Afirmasi diprioritaskan :

  1. Putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang bekerja di fasilitas layanan kesehatan (Rumah Sakit Lini 1, Rumah Sakit Lini 2, dan Rumah Sakit Lini 3) yang menangani langsung pasien Covid-19 diprioritaskan diterima langsung, utamanya di zonasi calon peserta didik yang bersangkutan;
  2. jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke sekolah;
  3. usia yang paling tinggi calon peserta didik;
  4. nilai prestasi.




c. Seleksi jalur perpindahan tugas orangtua/wali diprioritaskan :
  1. jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke sekolah;
  2. usia yang paling tinggi calon peserta didik;
  3. nilai prestasi.


d. Seleksi jalur prestasi diprioritaskan :

  1. nilai rapor semester I s.d V SMP/MTs sederajat ditambah bobot nilai kejuaraan dan/atau poin zonasi;
  2. usia yang paling tinggi calon peserta didik;




2. Seleksi PPDB SMK dengan ketentuan:

a. Jalur Prestasi

Seleksi jalur prestasi diprioritaskan :

  1. nilai rapor semester I s.d V SMP/MTs sederajat ditambah bobot nilai kejuaraan;
  2. usia yang paling tinggi calon peserta didik;


b. Jalur afirmasi

Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota 20%, akan diseleksi berdasarkan:

  1. Putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang bekerja di fasilitas layanan kesehatan (Rumah Sakit Lini 1, Rumah Sakit Lini 2, dan Rumah Sakit Lini 3) yang menangani langsung pasien Covid-19 diprioritaskan diterima;
  2. nilai rapor semester I s.d V SMP/MTs sederajat ditambah bobot nilai kejuaraan
  3. calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah kabupaten/kota yangsama dengan SMK yang bersangkutan;
  4. calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi yang sama dengan SMK yang bersangkutan;
  5. usia yang paling tinggi calon peserta didik.




B. KONVERSI AKREDITASI

Penghitungan nilai rapor pada jalur prestasi SMA dan seleksi SMK mepertimbangkan akreditasi sekolah dengan konversi yang ditetapkan sebagai berikut :

  1. Akreditasi A : 1,0
  2. Akreditasi B : 0,9
  3. Akreditasi C : 0,8
  4. Tidak Terakreditasi : 0,7




C. NILAI AKHIR

Penetapan nilai akhir dilakukan setelah keseluruhan proses dilaksanakan, dan merupakan akumulasi dari komponen penilaian.

1.NILAI AKHIR SMA

a. Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada SMA Jalur Prestasi meliputi:

  1. Jumlah Nilai Rapor (NR) semester I s.d V SMP/MTs atau yang sederajat;
  2. Nilai Kejuaraan (NK);
  3. Point Zonasi (PZ)




b.Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus :

NA = (NR x Nilai Akreditasi) + NK+ PZ



2.NILAI AKHIR SMK

a. Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada SMK meliputi:

  1. Jumlah Nilai Rapor (NR) semester I s.d V SMP/MTs atau yang sederajat;
  2. Nilai Kejuaraan (NK).


b. Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus:

NA = (NR x Nilai Akreditasi) + NK



D. PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI

1. Penetapan Hasil Seleksi

a. Penetapan peserta didik yang diterima oleh satuan pendidikan dilakukan setelah proses seleksi selesai dilaksanakan.

b. Penetapan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan oleh pengelola satuan pendidikan dan diumumkan kepada masyarakat yang dikoordinasikan oleh Dinas.

c. Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka disalurkan ke Sekolah lain yang belum terpenuhi daya tampungnya dalam wilayah zonasinya.



2. Pengumuman Hasil Seleksi

a. Penetapan hasil seleksi peserta didik yang diterima, diberitahukan melalui pengumuman secara jelas dan terbuka oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

b. Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan dilaksanakan secara terbuka melalui internet dan papan pengumuman pada satuan pendidikan.

c. Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan, berisi tentang: nomor pendaftar, nama calon peserta didik, asal satuan pendidikan, keterangan zonasi, Nilai Rapor, Nilai Prestasi, jumlah nilai, dan peringkat hasil seleksi pada satuan pendidikan.



E. DAFTAR ULANG

1. Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti tahap penyaluran.

2. Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:

a. Menunjukkan kartu pendaftaran asli; dan

b. Menunjukkan Ijazah asli/Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) asli.

c. Lain-lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;



3. Ketentuan dan tata cara daftar ulang akan diatur lebih lanjut berdasarkan kondisi kedaruratan Covid-19.



F. SANKSI

1. Bagi Peserta Didik yang diterima

a. Apabila peserta didik memberikan data palsu/tidak benar, maka akan dikenakan sanksi pengeluaran oleh satuan pendidikan, meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi.

b. Sanksi sebagaimana tersebut huruf a, diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan Komite Sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

2. Bagi Penyelenggara PPDB

Apabila penyelenggara PPDB tidak melaksanakan penyelenggaraan PPDB sesuai ketentuan, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Baca:


BAB VI

PENGENDALIAN, PENGADUAN, DAN INFORMASI

A. PENGENDALIAN

1. Masyarakat berhak melakukan pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru pada satuan pendidikan, agar pelaksanaannya sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

2. Dinas wajib melakukan tindak lanjut, apabila terdapat pengaduan atas hasil pemantauan dan pengawasan yang dilakukan masyarakat.



B. PENGADUAN

1. Dinas membentuk tim penanganan pengaduan PPDB, dengan melibatkan pemangku kepentingan pendidikan.

2. Tim penanganan pengaduan, membentuk sekretariat Unit Pengaduan Masyarakat (UPM) dan disosialisasikan ke satuan pendidikan.

3. Sekretariat UPM sebagaimana tersebut angka 2, berada di Satuan Pendidikan, Kantor Cabang Dinas, dan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

4. Pengaduan masyarakat dapat berupa keluhan, kritik dan saran dalam penyelenggaraan PPDB, disampaikan secara berjenjang mulai dari satuan pendidikan melalui telepon/SMS/email/faksimile.

5. Tindaklanjut atas pengaduan masyarakat secara teknis diselesaikan oleh Tim penanganan pengaduan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan diselesaikan sebagaimana mestinya.

6. Tim penanganan pengaduan melaporkan hasil penanganan pengaduan secara berjenjang kepada Kepala Dinas.

7. Pengaduan dapat dilakukan ke alamat dan/atau nomor telepon :

a. E-mail : ppdb@jatengprov.go.id

b. Telepon : 024-86041265



C. INFORMASI

Informasi tentang pelaksanaan PPDB dapat diperoleh melalui :

1. Papan informasi pada satuan pendidikan, Cabang Dinas, dan Dinas; dan

2.Media masa elektronik dan internet melalui website resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dan media cetak.

JUKNIS PPDB ONLINE SMA/SMK TAHUN AJARAN 2020/2021 PROVINSI JAWA TENGAH




Untuk lebih lengkap mengenai Petunjuk Teknis - Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021 Provinsi Jawa Tengah (Jateng) sebaiknya download atau unduh format pdf pada situs resmi Pdk jateng  http://pdkjateng.go.id/v19__/UPLOAD_BERITA/SEKRETARIAT/---JUKNIS%20PPDB%20EDAR----.pdf



Demikianlah kurikulum untuk PPDB Online dengan Juknis Penerimaan Peserta Didik Tahun Pelajaran 2020/2021 Provinsi Jateng (jawa Tengah) di https://cgkata.blogspot.com/ semoga bermanfaat

Post a Comment for "JUKNIS PPDB ONLINE SMA/SMK TAHUN AJARAN 2020/2021 PROVINSI JAWA TENGAH"