Dalam rangka persiapan kegiatan pembelajaran di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2023/2024, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2762 Tahun 2023 Tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 dan direvisi melalui Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor: B-2214/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/05/2023 tertanggal 29 Mei 2023 tentang Perubahan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024. Menetapkan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Kalender Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) di seluruh Indonesia.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat menetapkan implementasi kalender pendidikan madrasah di wilayahnya, menyesuaikan dengan kebutuhan, kondisi, dan kebijakan pemerintah daerah setempat.
Kalender Pendidikan tersebut di susun berdasarkan peraturan yang berlaku salah satunya yaitu Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Setelah terbitnya Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 ini, biasanya masing-masing Kantor Wilayah Kemenag di setiap provinsi akan mengeluarkan pedoman penyusunan Kalender Pendidikan di wilayah masing-masing. SK Dirjen Pendis tentang Kaldik dan Pedoman Penyusunan Kaldik dari Kanwil inilah yang kemudian menjadi dasar bagi setiap Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah untuk menyusun kalender pendidikan di lembaga masing-masing.
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor: B-2214/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/05/2023 tertanggal 29 Mei 2023 tentang Perubahan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024, pokok-pokok kegiatan dalam satu tahun pelajaran 2023/2024, untuk setiap semester, adalah sebagai berikut.
Kalender Pendidikan Madrasah Semester Ganjil 2023/2024
Berdasarkan Kalender Pendidikan yang telah dikeluarkan oleh Ditjen Pendis Kemenag, tahun pelajaran 2023/2024 akan dimulai pada Senin, 17 Juli 2023. Kegiatan semester pertama (ganjil) diakhiri dengan libur semester ganjil pada tanggal 25-30 Desember 2023.
Kalender Pendidikan Madrasah Semester Genap 2023/2024
Dalam Kalender Pendidikan RA/Madrasah Ditjen Pendis Kemenag, semester genap tahun pelajaran 2023/2024 akan dimulai pada 2 Januari 2024.
Selengkapnya, kegiatan-kegiatan pada semester ganjil dan genap Tahun pelajaran 2023/2024, antara lain:
Adapun Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2762 Tahun 2023 Tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 dan direvisi melalui Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor: B-2214/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/05/2023 tertanggal 29 Mei 2023 tentang Perubahan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024. Menetapkan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 dapat di unduh di cgkata.blogspot.com/2023/06/kalender-pendidikan-ramadrasah-20232024-dirjen-pendis-kemenag.html
Penulis admin, cgkata.blogspot.com
(Sumber : https://pelajarancg.blogspot.com/2023/05/kaldik-tahun-pelajaran-20232024-sesuai-sk-dijen-pendis-nomor-2762-tahun-2023.html)
Post a Comment for "Kalender Pendidikan RA/Madrasah 2023/2024 Sesuai Surat Dirjen Pendis"