SURAT EDARAN KEMENAG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PANDUAN PELAKSANAAN PERINGATAN HARI SANTRI 2022

https://cgkata.blogspot.com/
Surat Edaran Kemenag No 13 Tahun 2022 ttg Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2022 (Gambar : Logo HSN kemenag.go.id)


Cgkata.blogspot.com - Menag telah menetapkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Panduan Pelakasanaan Peringatan Hari Santri 2022 yang berisi ketentuan sebagai Panduan Pelakasanaan Peringatan Hari Santri Tahun 2022 ini.


Surat ini ditujukan kepada:
  1. Menteri Kabinet Indonesia Maju;
  2. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
  3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  4. Jaksa Agung Republik Indonesia;
  5. Gubernur;
  6. Bupati/Walikota;
  7. Pejabat Eselon I Kementerian Agama;
  8. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri;
  9. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
  10. Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam; dan
  11. Pimpinan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.



Dalam Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 13 Tahun 2022 menyebutkan:
  1. Bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri, Pemerintah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri.
  2. Bahwa penetapan tanggal 22 Oktober sebagaimana dimaksud dalam huruf a merujuk pada tercetusnya "Resolusi Jihad" yang berisi fatwa kewajiban berjihad bagi umat muslim demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
  3. Bahwa sehubungan dengan pandemi Corona Virus Desease (COVID- 19), pelaksanaan peringatan Hari Santri 2022 tetap berorientasi pada peran serta masyarakat dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan penerapan protokol kesehatan.
  4. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Agama tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2022.



Adapun Maksud dan Tujuan ditetapkannya Surat Edaran ini adalah bertujuan untuk memberikan panduan bagi pemangku kepentingan, Pesantren, santri, dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan dalam rangka peringatan Hari Santri 2022.


Selain maksud diatas, Dalam Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 13 Tahun 2022 menyebutkan dan memuat ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan peringatan Hari Santri 2022 dengan berpedoman pada kebijakan Pernerintah tentang penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan COVID-19.


Ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Surat Edaran Kemenag Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Panduan Pelakasanaan Peringatan Hari Santri 2022, antara lain adalah:


1. Peringatan Hari Santri 2022 bertema "Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan"

Sejarah telah rnembuktikan bahwa santri selalu ada dalam setiap fase perjalanan Indonesia. Ketika Indonesia memanggil, santri tidak pernah mengatakan tidak. Santri selalu siap sedia rnendarrnabaktikan hidupnya untuk bangsa dan negara.


Santri dengan segala kernampuannya bisa menjadi apa saja. Tidak hanya di bidang ilmu agama, tetapi juga di bidang-bidang lainnya. Meski demikian, santri tidak pemah melupakan tugas utamanya, yaitu rnenjaga agama. Karena salah satu tujuan agama adalah untuk memuliakan manusia. Sebaliknya, agama tidak diturunkan untuk merendahkan martabat kemanusiaan.


Santri senantiasa berprinsip bahwa menjaga martabat kemanusiaan atau hifdzunnafs adalah esensi ajaran agama, terutama di tengah kehidupan Indonesia yang sangat majemuk. Karena menjaga martabat kemanusiaan juga berarti menjaga Indonesia.


2. Logo

Logo peringatan Hari Santri 2022 dapat diunduh melalui laman https://kemenag.go.id/archive/tema-dan-logo-hari-santri-2022


3. Pelaksanaan Upacara

Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2022 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 22 Oktober 2022 pukul 08.00 WIB. Adapun Upacara Bendera pada lingkup Kementerian Agama dilaksanakan secara terpusat di halaman Kementerian Agama dan disiarkan melalui kanal media sosial Kementerian Agama.


4. Pelaksanaan Kegiatan

Kegiatan peringatan Hari Santri 2022 dapat berupa: zikir, shalawat, munajat, doa, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang relevan dengan tema Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan; dan sosialisasi tema, logo, dan rangkaian kegiatan peringatan Hari Santri 2022 melalui website, media sosial, dan spanduk/baliho/standing banner.
https://cgkata.blogspot.com/
Ucapan Hari Santri 2022 (Gambar : https://cgkata.blogspot.com/)




Dalam Surat Edaran Kemenag No. 013 Tahun 2022 menyebutkan seluruh pelaksanaan kegiatan Peringatan Hari Santri 2022 disesuaikan dengan kemampuan masing-masing, mengedepankan prinsip-prinsip kesederhanaan dan kekhidmatan.

Baca Juga: Kata Ucapan Selamat Hari Santri Terbaru

SE Menag Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Panduan Pelakasanaan Peringatan Hari Santri 2022 ditetapkan pada 27 September 2022, oleh Yaqud Cholil Qouma, selaku Menag RI.

Post a Comment for "SURAT EDARAN KEMENAG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PANDUAN PELAKSANAAN PERINGATAN HARI SANTRI 2022"