Pengertian Guru Menurut Undang-Undang: Makna, Peran, dan Tanggung Jawab dalam Pendidikan Nasional

Guru sedang menjelaskan di depan kelas, melambangkan dedikasi dan tanggung jawab profesi pendidik

Guru bukan sekadar pengajar, melainkan sosok yang mengemban amanah besar: mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam sistem pendidikan Indonesia, profesi guru memiliki dasar hukum yang kuat dan kedudukan yang terhormat. Undang-Undang Republik Indonesia telah mengatur secara jelas pengertian, peran, dan tanggung jawab seorang guru.

Seperti disampaikan dalam Makna Hari Guru Nasional 2025, seorang guru tidak hanya mengajar di ruang kelas, tetapi juga menanamkan nilai, membangun karakter, dan menyalakan semangat belajar sepanjang hayat.

Pengertian Guru Menurut UU Nomor 14 Tahun 2005

Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Definisi ini menegaskan bahwa guru tidak hanya bertugas mentransfer ilmu, tetapi juga membentuk kepribadian, karakter, dan keterampilan hidup peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, berakhlak mulia, cerdas, serta bertanggung jawab.

Dasar hukum selengkapnya dapat dibaca pada sumber resmi UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Fungsi dan Peran Guru dalam Pendidikan Nasional

Guru berperan sebagai penggerak utama dalam proses pendidikan. Mereka menjalankan fungsi sebagai pendidik, pembimbing, sekaligus teladan bagi peserta didik. Menurut Kemendikbudristek RI, guru adalah pelaksana nilai-nilai Merdeka Belajar yang mengembangkan potensi siswa sesuai minat dan bakatnya.

Beberapa peran penting guru dalam pendidikan nasional antara lain:

  • Menjadi fasilitator dalam proses pembelajaran aktif dan kreatif.
  • Membangun karakter dan etika peserta didik melalui keteladanan.
  • Mendorong literasi, numerasi, serta keterampilan berpikir kritis.
  • Menanamkan nilai kebangsaan, tanggung jawab sosial, dan gotong royong.
  • Menjadi mitra keluarga dan masyarakat dalam menumbuhkan budaya belajar.

Tanggung Jawab dan Kode Etik Profesi Guru

Tugas guru tidak berhenti di ruang kelas. Mereka memiliki tanggung jawab moral dan sosial yang besar. Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2005 menjelaskan bahwa guru wajib menjunjung tinggi kode etik profesi, menjaga martabat, dan memelihara integritas pribadi.

Kode etik tersebut mencakup:

  • Menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan rasa cinta terhadap profesi.
  • Menjadi panutan dalam ucapan, tindakan, dan perilaku sosial.
  • Menegakkan prinsip kejujuran ilmiah dan keadilan dalam pendidikan.
  • Berperan aktif dalam pengembangan diri dan kualitas pembelajaran.

Makna Filosofis Guru dalam Perspektif Ki Hajar Dewantara

Filosofi Ki Hajar Dewantara menggambarkan hakikat seorang guru melalui kalimat yang abadi: “Ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani.” Artinya, di depan guru memberi teladan, di tengah memberi semangat, dan di belakang memberi dorongan.

Pemikiran ini selaras dengan semangat pendidikan modern yang menempatkan guru sebagai pembimbing, bukan penguasa. Sebagaimana diuraikan dalam Kata & Kutipan Inspiratif untuk Guru, guru adalah teladan yang menyalakan nilai-nilai kemanusiaan dan kebijaksanaan di hati para murid.

Refleksi Penutup: Guru Sebagai Cahaya Bangsa

Guru adalah fondasi dari peradaban. Tanpa mereka, ilmu tidak akan diwariskan, dan nilai tidak akan ditanamkan. Peran guru melampaui batas profesi; mereka adalah penjaga nurani dan pembentuk masa depan bangsa.

Seperti tertulis dalam Kata-Kata Perpisahan untuk Guru, setiap murid membawa doa dan rasa hormat kepada gurunya — sebagai wujud terima kasih atas cahaya yang telah mereka nyalakan dalam gelapnya ketidaktahuan.


Ditulis oleh CGKATA (cgkata.blogspot.com). Terima kasih telah mencantumkan CGKATA sebagai sumber tulisan dan inspirasi pendidikan.

Posting Komentar untuk "Pengertian Guru Menurut Undang-Undang: Makna, Peran, dan Tanggung Jawab dalam Pendidikan Nasional"