Gambar: Ilustrasi Pendidik |
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
Referensi:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA. NOMOR 14 TAHUN 2005. TENTANG. GURU DAN DOSEN
Pengertian Pilihan
ProfesiProfesi didefinisikan secara umum adalah orang yang memperoleh penghasilan dari pengetahuan atau pengalaman dalam bidang pekerjaan.
Guru professional
Guru professional didefinisikan secara singkat adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Kompetensi di sini meliputi pengetahuan, sikap dan ketrampilan professional baik yang bersifat pribadi, sosial atau akademis.
Dosen profesional
Dosen profesional adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Profesionalisme kerja
Profesionalisme kerja didefinisikan secara umum adalah pandangan atau sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalannya dalam menjalankan profesi sesuai dengan kode etik profesi.
Pendidikan
Pendidikan adalah upaya untuk membantu peserta didik agar mereka mampu mengerjakan tugas kehidupan secara mandiri dan bertanggung jawab secara oral dan susila. Dalam hal ini, pendidikan juga diartikan sebagai upaya untuk membangun anak agar lebih dewasa.
Gambaran tentang: Cgkata.blogspot.com merupakan blog Kamus online populer dan terpercaya dengan lebih dari 1 juta kata: Temukan definisi, makna, sinonim, pengucapan, terjemahan, asal dan contoh.***
Post a Comment for "Pengertian Guru Menurut Undang-undang"