PANDUAN IDUL ADHA 1441 H / 2020 M UNTUK SHALAT IDUL ADHA DAN PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN

Penyembelihan Hewan Qurban Idul Adha 1441 H/2020 M cgkata.blogspot.com - Umat Islam sebentar lagi akan menyambut momen Idul Adha atau Idul Qurban. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE 18 Tahun 2020, telah diatur Protokol Kesehatan Penyelenggaraan tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha Dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M. Penyelenggaraan Shalat Idul Adha Dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M diatur dalam SE Menag Nomor 18 Tahun 2020 ini untuk dipedomani oleh Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait guna sebagai petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan shalat idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan Tatanan Kenormalan Baru (New Normal) serta terjaga dari penularan Covid-19.


Sebagaimana dikatakan dalam tujuan surat Edaran ini agar pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19 dengan mengikuti panduan dari Edaran Menteri Agama Nomor: SE 18 Tahun 2020 ini.


Baca: 10 UCAPAN DAN KATA-KATA SELAMAT IDUL ADHA 1441 H / 2020 M


Pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban yang ditetapkan jatuh pada 31 Juli 2020 untuk hari raya Idul Adha 1441 H/2020 M, tentu harus dipersiapkan dengan matang oleh seluruh panitia pelaksana dengan mengikuti pedoman dari kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag).


Sebagai panduan Idul Adha 1441 H/2020 M dalam tulisan cgkata.blospot.com berikut isi lengkap SE Menag Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha Dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M.


Surat Edaran Menag Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19. Panduan ini dapat didowload atau unduh pada situs resmi https://covid19.go.id/p/regulasi/surat-edaran-menag-nomor-18-tahun-2020

https://cgkata.blogspot.com/

SURAT EDARAN MENAG NOMOR 18 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN SHALAT IDUL ADHA DAN PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN TAHUN 1441 H/ 2020 M MENUJU MASYARAKAT PRODUKTIF DAN AMAN COVID-19

Dalam rangka pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban Tahun 1441 H/ 2020 M pada masa Tatanan Kenormalan Baru (New Normal), perlu dilakukan pengaturan kegiatan dimaksud dengan menyesuaikan penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan dan penyebaran covid-l9 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Penerapan protokol kesehatan ini diharapkan pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berlangsung aman sesuai tuntunan agama Islam, sekaligus meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi. Penyembelihan hewan kurban yang dilaksanakan secara gotong royong oleh masyarakat dimulai dari proses penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging hewan kurban. proses-proses tersebut perlu dilakukan penyesuaian prosedur pelaksanaan Tatanan Kenormalan Baru (New Normal). oleh karena itu diperlukan langkah-langkah aplikatif dan et'ektif untuk mencegah dan mengendalikan potensi penularan covid-19 di tempat penyembelihan hewan kurban.


Maksud dan Tujuan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020

Maksud surat Edaran ini sebagai petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan shalat idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan peraksanaan Tatanan Kenormalan Baru (New Normal). Adapun tujuan surat Edaran ini agar pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19.


Ruang Lingkup Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020

Ruang Lingkup Surat Edaran ini meliputi panduan penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban pada masa pandemi dan adaptasi tatanan normal baru yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah dan mengumpulkan orang banyak.


Dasar Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Diesease 2019 (Covid-19);
  2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban;
  3. Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 15 Tahun 2020 Tentang panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif Dan Aman Covid Di Masa Pandemi;
  4. Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor: 0008/SE/PK.32O/F/6/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban daiam Situasi Wabah Bencana Non-alam Corona Virus Diesease 2019 (Covid-19).



Ketentuan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;

g. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;

h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;

i. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha yang meliputi:

1) Jemaah dalam kondisi sehat;

2) Membawa sajadah/alas salat masing-masing;

3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;

4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer

5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;

6) Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;

7) Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi terhadap Covid-19.

Ketentuan Untuk penyembelihan hewan kurban, penyelenggaraannya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing), meliputi:

1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;

2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban;

3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;

4) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.


b. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:

1) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;

2) Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;

3) Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;

4) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

5) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;

6) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

Ketentuan Untuk Penerapan kebersihan alat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;

2) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.



Dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha Dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/ 2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, Menag mengatakan “Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran ini akan dilakukan oleh Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait sebagaimana sebagaimana pesan pedoman Kemenag dalam surat pada tanggal 30 Juni 2020. cgkata.blogspot.com mengucapkan selamat melaksanakan shalat Idul Adha dan selamat berkurban, semoga bermanfaat!!!

Post a Comment for "PANDUAN IDUL ADHA 1441 H / 2020 M UNTUK SHALAT IDUL ADHA DAN PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN"