Selamat hari Bhakti Adhyaksa Kejaksaan Republik Indonesia dari keluarga besar cgkata.blogspot.com - Keberadaan institusi Kejaksaan Republik Indonesia saat ini ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. UU Kejaksaan tersebut menyebutkan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Untuk lebih lengkap berikut tulisan tentang kejaksaan RI jika dilihat dari pengertian, tugas pokok, fungsi dan perannya. Temukan tulisan lengkap definisi tersebut pada penjelasan blog hari ini pada cgkata.blogspot.com:
Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana. Kejaksaan selain sebagai penyandang Dominus Litis, juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Undang-Undang Kejaksaan memperkuat kedudukan dan peran Kejaksaan RI sebagai lembaga negara pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Ketentuan ini bertujuan melindungi profesi jaksa dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
Secara umum, tugas dan wewenang dapat dibuktikan secara tertulis dalam beberapa undang-undang, dalam hal ini diambil contohnya dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaaan Republik Indonesia, yaitu:
(1) Dalam bidang pidana,Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
a. Melakukan penuntutan b. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
d. Melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
e. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
(2) Dalam bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar Pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
3) Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut meyelenggarakan kegiatan:
a.Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
b.Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
c.Pengawasan peredaran barang cetakan;
d.Pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
e.Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
f.Penelitian dan pengembangan hukum serta statik kriminal.
Satu hal yang hanya diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) UU Kejaksaan yaitu bahwa Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang dalam fungsinya melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
Kejaksaan merupakan komponen kekuasaan eksekutif dalam urusan penegakan hukum dan langsung di bawah presiden. Tugas, peran dan fungsi Kejaksaan Tinggi dilaksanakan oleh pejabat yang ada di lingkungan Kejaksaan Tinggi dan telah ditentukan dalam Keputusan Jaksa Agung yang mengatur tiap-tiap pejabat yang ada di Kejaksaan Tinggi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum dan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Maka apabila dilihat dari ketentuan diatas dapat dikatakan tugas Kejaksaan di dalam penyelenggaraan negara kita sangatlah penting, karena selaku institusi tempat bernaungnya seluruh Jaksa, Kejaksaan mempunyai peran penting selaku penghubung antara masyarakat dengan negara dalam menjaga tegaknya hukum dan norma yang berlaku di masyarakat. Oleh karena itu dalam melaksanakan fungsinya, Kejaksaan haruslah bekerja secara merdeka dan bebas dari intervensi manapun termasuk dari pemerintah. Sangat berbahaya apabila Kejaksaan bekerja dengan adanya intervensi dari pihak lain.
Dalam pengertian secara umum, fungsinya sebagai Penuntut Umum, Jaksalah yang menentukan apakah seseorang bisa diproses secara hukum atau tidak, bahkan Kejaksaanlah yang melaksanakan eksekusi atas hukuman bagi para terdakwa setelah adanya putusan dari Majelis Hakim di persidangan.
Demikianlah tulisan tentang kejaksanaan dalam pengertian, tugas pokok, fungsi dan peran kejaksaan Republik Indonesia dalam penyelenggaraan negara tercinta kita. akhir pesan cgkata.blogspot.com menyampaikan ucapan Selamat hari Bhakti Adhyaksa Kejaksaan Republik Indonesia yang ke 60 dan Dirgahayu untuk HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke-20 Tahun 2020, 22 Juli!
PENGERTIAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN PERAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
PENGERTIAN KEJAKSAAN
Kejaksaan adalah suatu lembaga, badan, institusi pemerintah yang menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan kewenangan lain. Sementara orang yang melakukan tugas, fungsi, dan kewenangan itu disebut Jaksa. Pengertian ini ditegaskan dalam UU Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004, bahwa Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana. Kejaksaan selain sebagai penyandang Dominus Litis, juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Undang-Undang Kejaksaan memperkuat kedudukan dan peran Kejaksaan RI sebagai lembaga negara pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Ketentuan ini bertujuan melindungi profesi jaksa dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
TUGAS POKOK KEJAKSAAN
Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Pasal 30 Ayat (1) menyebutkan bahwa Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang. Adapun tindakan pidana tertentu berdasarkan undang-undang dimaksud adalah sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan bahwa kewenangan dalam ketentuan ini adalah kewenangan sebagaimana diatur misalnya dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 31 27 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Secara umum, tugas dan wewenang dapat dibuktikan secara tertulis dalam beberapa undang-undang, dalam hal ini diambil contohnya dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaaan Republik Indonesia, yaitu:
(1) Dalam bidang pidana,Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
a. Melakukan penuntutan b. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
d. Melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
e. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
(2) Dalam bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar Pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
3) Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut meyelenggarakan kegiatan:
a.Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
b.Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
c.Pengawasan peredaran barang cetakan;
d.Pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
e.Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
f.Penelitian dan pengembangan hukum serta statik kriminal.
Satu hal yang hanya diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) UU Kejaksaan yaitu bahwa Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang dalam fungsinya melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
FUNGSI KEJAKSAAN
Berdasarkan Instruksi Jaksa Agung RI nomor: INS-002/A/JA/1/2010 tentang Perencanaan Stratejik dan Rencana Kinerja Kejaksaan RI Tahun 2010-2015, Fungsi Kejaksaan adalah sebagai berikut:- Perumusan kebijaksanaan pelaksanaan dan kebijaksanaan teknis pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perijinan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
- Penyelengaraan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan tatalaksanaan serta pengelolaan atas milik negara menjadi tanggung jawabnya;
- Pelaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun yang berintikan keadilan di bidang pidana;
- Pelaksanaan pemberian bantuan di bidang intelijen yustisial, dibidang ketertiban dan ketentraman mum, pemberian bantuan, pertimbangan, pelayanan dan penegaakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta tindakan hukum dan tugas lain, untuk menjamin kepastian hukum, kewibawaan pemerintah dan penyelamatan kekayaan negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan Jaksa Agung;
- Penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan penetapan Hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal-hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri;
- Pemberian pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah, penyusunan peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
- Koordinasi, pemberian bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan, baik di dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
Kejaksaan merupakan komponen kekuasaan eksekutif dalam urusan penegakan hukum dan langsung di bawah presiden. Tugas, peran dan fungsi Kejaksaan Tinggi dilaksanakan oleh pejabat yang ada di lingkungan Kejaksaan Tinggi dan telah ditentukan dalam Keputusan Jaksa Agung yang mengatur tiap-tiap pejabat yang ada di Kejaksaan Tinggi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum dan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
PERAN DAN KEDUDUKAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Di Indonesia, dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, menjelaskan bahwa “Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai Penuntut Umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.”Maka apabila dilihat dari ketentuan diatas dapat dikatakan tugas Kejaksaan di dalam penyelenggaraan negara kita sangatlah penting, karena selaku institusi tempat bernaungnya seluruh Jaksa, Kejaksaan mempunyai peran penting selaku penghubung antara masyarakat dengan negara dalam menjaga tegaknya hukum dan norma yang berlaku di masyarakat. Oleh karena itu dalam melaksanakan fungsinya, Kejaksaan haruslah bekerja secara merdeka dan bebas dari intervensi manapun termasuk dari pemerintah. Sangat berbahaya apabila Kejaksaan bekerja dengan adanya intervensi dari pihak lain.
Baca:
Dalam pengertian secara umum, fungsinya sebagai Penuntut Umum, Jaksalah yang menentukan apakah seseorang bisa diproses secara hukum atau tidak, bahkan Kejaksaanlah yang melaksanakan eksekusi atas hukuman bagi para terdakwa setelah adanya putusan dari Majelis Hakim di persidangan.
Demikianlah tulisan tentang kejaksanaan dalam pengertian, tugas pokok, fungsi dan peran kejaksaan Republik Indonesia dalam penyelenggaraan negara tercinta kita. akhir pesan cgkata.blogspot.com menyampaikan ucapan Selamat hari Bhakti Adhyaksa Kejaksaan Republik Indonesia yang ke 60 dan Dirgahayu untuk HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke-20 Tahun 2020, 22 Juli!
Post a Comment for "KEJAKSANAAN - PENGERTIAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN PERAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA"