PETUNJUK TEKNIS PENULISAN BLANGKO IJAZAH MADRASAH (MI, MTS, MA, MAK) TAHUN 2021 UNTUK TAHUN PELAJARAN 2020/2021

Cgkata: Juknis atau Petunjuk Teknis Blanko Ijazah Madrasah (MI, MTs, MA, dan MAK) Tahun 2021 untuk Tahun Pelajaran TP. 2020/2021 SK Dirjen Pendis Nomor 1835 Tahun 2021 cgkata.blogspot.com, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemnag) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) telah mengeluarkan Surat Pengantar SK Dirjen Pendis tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko ljazah Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 dengan Nomor : B-1148/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/04/2021 pada 19 April 2021.


Surat ini ditujukan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Unit Provinsi Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendididikan Islam di seluruh Indonesia sebagai himbauan untuk dipedomani dan disosialisasikan kepada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan.


Sebagaimana dikatakan Direktur Jenderal dan Direktur KSKK Madrasah, Ahmad Umar dalam Surat Pengantar SK Dirjen Pendis tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Blangko ljazah Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021:


Bersama ini kami sampaikan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1835 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko ljazah Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021, untuk dipedomani dan disosialisasikan kepada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah , dan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan.


Jadi bagi bapak/ibu guru yang akan menulis Ijazah khususnya guru kelas 6 MI, guru kelas 9 MTs maupun guru kelas 12 MA/MAK, tentu wajib mengikuti Juknis Penulisan Blanko Ijazah 2020/2021 dalam pengisiannya nanti.


Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.


Ijazah Raudhatul Athfal (RA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada RA dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan RA.


Ijazah Madrasah lbtidaiyah (MI) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MI dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MI.


Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MTs dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MTs.


Ijazah Madrasah Aliyah (MA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MA dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MA.


Ijazah Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MAK dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MAK.


Olehsebab itu dibuat Juknis (Petunjuk Teknis) ini dengan tujuan sebagai panduan bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 pada blangko.


Dalam Petunjuk Teknis ini memuat petunjuk umum dan petunjuk khusus penulisan blanko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021, sehingga akan mempermudah satuan pendidikan Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah.


Secara pengertian bahwa Ijazah Madrasah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah tamat belajar atau lulus dari Madrasah. Berikut secara lengkap isi petunjuk teknis (Juknis) tersebut yang dirangkum dalam artikel Kurukulum cgkata.blogspot.com:

Baca: KALENDER PENDIDIKAN RA MADRASAH TAHUN AJARAN 2021/2022 KEMENAG

JUKNIS PENULISAN BLANGKO IJAZAH MADRASAH (MI, MTs, MA DAN MAK) TAHUN PELAJARAN 2020/2021

Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) ini memuat petunjuk umum dan petunjuk khusus penulisan blanko (Blangko) Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran/ TP. 2020/2021 sebagaimana petunjuk umum, petunjuk khusus berikut.

https://cgkata.blogspot.com/
contoh Juknis penulisan blangko untuk ijazah raudhatul athfal (ra) Tahun Ajaran 2020/2021



A. Petunjuk Umum

  1. Ijazah Madrasah (RA, Ml, MTs, MA dan MAK) diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki ijin operasional.
  2. Ijazah RA dicetak satu halaman, sedangkan Ijazah MI, MTs, MA dan MAK dicetak bolak-balik, data siswa di halaman depan dan daftar nilai di halaman belakang.
  3. Penulisan blangko Ijazah dilakukan oleh panitia yang tetapkan oleh kepala madrasah.
  4. Ijazah Madrasah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
  5. Penulisan blangko ijazah dilakukan sesegara mungkin setelah satuan pendidikan menerima blangko ijazah dari Kabupaten/Kota/Provinsi. Setelah ijazah disahkan oleh Kepala Madrasah, selanjutnya ijazah dibagikan kepada peserta didik yang berhak menerima ijazah.
  6. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
  7. Blangko ljazah yang salah dalam penulisan, sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blanko tersebut tidak sah digunakan.
  8. Jika terdapat sisa blangko Ijazah karena rusak dan atau kesalahan dalam penulisan, Kepala RA/Madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditanda tangani oleh Kepala RA/Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
  9. Blangko Ijazah yang tersisa, yang rusak dan/ atau yang salah dalam penulisan yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan oleh Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis paling lambat 31 Desembcr 2021 atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi disertai dengan berita acara pemusnahan blangko Ijazah, selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
  10. Jika terjadi kekurangan blangko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera menga)ukan surat permohonan penambahan blangko IJazah ke D1rektorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambat-lambatnya tanggal 30 November 2021.
  11. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah, sedangkan blangko Ijazah cadangan tidak tersedia dan sudah melampaui batas waktu yang sudah ditentukan pada poin 10, maka digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah dari satuan pendidikan, sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015.



B. Petunjuk Khusus Penulisan Blangko ljazah Raudhatul Athfal (RA)

  1. Bagian (1) diisi nomor surat keluar khusus Ijazah yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan RA.

    Contoh: 001/Ra.l3.37.011/PP.Ol.l/06/2021

    Keterangan:
    • 001 : tiga digit nomor urut surat keluar ijazah, dengan ketentuan nomor urut dimulai dari 001 s.d jurnlah siswa yang tamat belajar dari RA tersebut. Misalnya RA Perwanida Kota Blitar memiliki 25 siswa yang tamat belajar, maka nomornya dimulai dari 001 sampai dengan 025.
    • 13 : dua digit kode Provinsi (Jawa Timur)
    • 37 :dua digit kode Kab/Kota (Kota Blitar)
    • 011 : tiga digit kode RA (RA Perwanida Kota Blitar) PP.01.1: klasiflkasi surat (tidak boleh dirubah)
    • 06 : bulan penerbitan ijazah (Juni) 2021 : tahun penerbitan ijazah


    (kode Kabupaten/ Kota dan kode RA ditetapkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi setempat)
  2. Bagian (2) diisi dengan nama RA yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur. Contoh: RA Perwanlda Kota Blltar
  3. Bagian (3) diisi dcngan nomor pokok sckolah nasional (NPSN) RA yang menerbitkan ljazah. Contoh: 69749722
  4. Bagian (4) diisi dengan nama kabupaten/kota. Contoh: Kota Blitar
  5. Bagian (5) diisi dengan nama provinsi. Contoh: Jawa Timur
  6. Bagian (6) diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Contoh: MUHAMMAD YUNUS
  7. Bagian (7) diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pernilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Contoh: Blitar, 10 Agustus 2015
  8. Bagian (8) diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah. Nama orang tuajwali siswa harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Contoh: Abdul Majid
  9. Bagian (9) diisi dengan nomor induk siswa sesuai dengan buku induk di RA yang bersangkutan. Contoh: 0251
  10. Bagian (10) diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman tamat belajar dari RA. Contoh: Kota Blitar, 18 Juni 2021
  11. Bagian (11) diisi dengan nama Kepala RA yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala RA pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala RA yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-). Apabila karena sesuatu dan lain hal tidak ada Kepala RA definitif, maka Ijazah dapat ditanda tangani oleh Pelaksana Tugas (Pit) Kepala RA.

    Contoh PNS:

    https://cgkata.blogspot.com/


    Contoh Non PNS:

    https://cgkata.blogspot.com/


  12. Bagian (12) ditempelkan pasfoto siswa pemilik ijazah yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, posisi wajah menghadap lurus kedepan dan memakai seragam RA, dibubuhi cap tigajari tengah tangan kiri pemilik Ijazah.
  13. Bagian (13) dibubuhkan stempel RA yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur. Stempel menyentuh pas foto pelajaran siswa pemilik ijazah.


https://cgkata.blogspot.com/
contoh blanko ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tahun Pelajaran 2020/2021 dalam penulisan petunjuk teknis 2021



C. Petunjuk Khusus Penulisan Blangko ljazah MI, MTs, dan MA

  1. Bagian (1) diisi nomor surat keluar khusus ljazah yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah.

    Contoh: 001/Mi.26.10.003/PP.O 1.1/06/2021

    Contoh: 001/Mts.13.31.501/PP .01.1/06/2021

    Contoh: 001/Ma.13.24.501/PP.Ol.l/05/2021

    Keterangan cgkata:
    • 001 : tiga digit nomor urut surat keluar ijazah yang cliterbitkan oleh Madrasah yang bersangkutan, dengan ketentuan:
      • nomor urut dimulai dari 001 s.d jumlah siswa yang lulus dari madrasah tersebut. Misalnya MA Negeri 2 Kota Kediri memiliki 300 siswa yang lulus, maka nomomya dimulai dari 001 s.d 300.
      • untuk jenjang MA yang memiliki lebih dari satu peminatan, nomor urut dimulai dari peminatan MIPA, IPS, Bahasa dan Budaya, dan Keagamaan.
      • Bila terdapat madrasah yang bergabung, maka nomor urut dimulai dari madrasah penyelenggara ujian, dilanjutkan dengan madrasah yang bergabung.
    • 13 : dua digit kode Provinsi (Jawa Timur)
    • 24 : dua digit kode Kab/Kota (Kota Kediri)
    • 501 : tiga digit kode madrasah (MA Negeri 2 Kota Kediri) PP.O 1.1: klasifikasi surat (tidak boleh dirubah)
    • 05 : bulan penerbitan ijazah (Mei) 2021 : tahun penerbitan ijazah
    • 05 : bulan penerbitan ijazah (Mei) 2021 : tahun penerbitan ijazah
    • (kode Kabupaten/ Kota dan kode Madrasah ditetapkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi setempat)
  2. Bagian (2) diisi dengan nama madrasah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur. Contoh: MA Negeri 2 Kota Kediri
  3. Bagian (3) diisi dengan nomor pokok sekolah nasional (NPSN) madrasah yang menerbitkan ljazah. Contoh: 20580045
  4. Bagian (4) diisi dcngan nama kabupaten/kota. Contoh: Kota Kediri
  5. Bagian (5) diisi dengan nama provinsi. Contoh: Jawa Timur
  6. Bagian (6) diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Contoh: AYU FADILLAH
  7. Bagian (7) diisi dengan ternpat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya dan/atau Akte Kelahiran/Dokurnen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Contoh: Kediri, 15 Januari 2003
  8. Bagian (8) diisi dengan nama orang tuajwali siswa pemilik ljazah. Nama orang tuajwali siswa harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang dipcroleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya danfatau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dcngan peraturan perundang-undangan. Contoh: Deni Suryanto
  9. Bagian (9) diisi dengan nomor induk siswa sesuai dengan buku induk di madrasah yang bersangkutan. Contoh: 131135010001170004
  10. Bagian (10) diisi dengan nomor induk siswa nasional (NISN). Contoh: 009 603 9181
  11. Bagian (11) diisi dengan nomor peserta Ujian Madrasah siswa yang bersangkutan. Contoh: 13-24-501-0001
  12. Bagian (12) diisi dengan nama madrasah, tempat siswa Menempuh pendidikan. Contoh: MA Negeri 2 Kota Kediri
  13. Bagian (13) diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan dari madrasah. Contoh: Kota Kediri, 03 Mei 2021
  14. Bagian (14) diisi dengan nama Kepala Madrasah yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Madrasah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Madrasah yang non pegawai negeri sipil dtisi satu buah strip (-). Apabila karena sesuatu dan lain hal tidak ada Kepala Madrasah definitif, maka Ijazah dapat ditanda tangani oleh pelaksana Tugas (Pit) Kepala Madrasah dengan mandat khusus untuk menandatangani ljazah dari Pejabat Tingkat Provinsi atau Yayasan yang berwenang untuk mengangkat kepala madrasah. (mcngacu Surat BSNP Nomor: 0081/SDAR/RSNPJVIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017).

    Contoh PNS:

    https://cgkata.blogspot.com/


    Contoh Non PNS:

    https://cgkata.blogspot.com/


  15. Bagian (15) ditempelkan pasfoto siswa pemilik ijazah yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, posisi wajah menghadap lurus kedepan dan memakai seragam Madrasah, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah.
  16. Bagian (16) dibubuhkan stempel madrasah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur. Stempel menyentuh pasfoto siswa pemilik Ijazah.


Keterangan cgkata: Juknis diatas tulisan cgkata.blogspot.com, ditujukan khusus untuk halaman depan Blanko

D. Petunjuk Khusus Penulisan Blangko ljazah MI, MTs, dan MA

  1. Bagian (1) diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Contoh: AYU FADILLAH
  2. Bagian (2) diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya danfatau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Contoh: Kediri, 15 Januari 2003
  3. Bagian (3) diisi dengan nomor induk siswa sesuai dengan buku induk di madrasah yang bersangkutan. Contoh: 131135090001170004
  4. Bagian (4) diisi dengan nomor induk siswa nasional (NISN). Contoh: 009 603 9181
  5. Bagian (5) diisi dengan Nilai Ijazah. Nilai Ijazah merupakan gabungan dari nilai rata-rata rapor dengnn bobot 60% dan nilai ujian madrasah dengan bobot 40%. Dengan ketentuan sebagai berikut;
    • Nilai rata-rata Rapor MI adalah nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10, dan 11
    • Nilai rata-rata Rapor MTs adalah nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5
    • Nilai rata-rata Rapor MA adalah nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5
    • Nilai rata-rata Rapor MTs atau MA yang menyelenggarakan SKS adalah nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5
    • Nilai rata-rata rapor, dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan bilangan bulat tanpa angka desimal. Contoh: 85,35 dibulatkan 85
    • Nilai Ujian Madrasah adalah nilai hasil ujian madrasah dalam bentuk portofolio, penugasan, praktek, tes tulis, dan/atau bentuk lainnya dari tiap mata pelajaran yang diselenggarakan madrasah. Nilai Ujian Madrasah dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan bilangan bulat tanpa angka desimal. Contoh: 80,68 dibulatkan 81
    • Nilai ljazah, diisi angka dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan bilangan bulat disertai huruf. Contoh: 83 (delapan tiga)
    • Rata-rata nilai, diisi angka dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan angka desimal disertai huruf. Contoh: 80,15 (delapan nol koma satu lima)
  6. Bagian (6) diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan dari madrasah. Contoh: Kota Kediri, 03 Mei 2021
  7. Bagian (7) diisi dengan nama Kepala Madrasah yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Madrasah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Madrasah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-).

    Contoh PNS:

    https://cgkata.blogspot.com/


    Contoh Non PNS:

    https://cgkata.blogspot.com/


  8. Bagian (8) dibubuhkan stempel madrasah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.


Keterangan cgkata: Juknis diatas tulisan cgkata.blogspot.com, ditujukan khusus untuk halaman belakang Blangko (Blanko)


E. Petunjuk Khusus Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

  1. Bagian (1) diisi nomor surat keluar khusus Ijazah yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah. Contoh: 001/Mak.23.01.101/PP.Ol.l/06/2021

    Keterangan cgkata:
    • 001 : tiga digit nomor urut surat keluar ijazah yang diterbitkan oleh Madrasah yang bersangkutan, dengan ketentuan:
      • nomor urut dimulai dari 001 s.d jumlah siswa yang lulus dari madrasah tersebut. Misalnya MAK Negeri cgkata Bolaang Mongondow memiliki 50 siswa yang lulus, maka nomornya dimulai dari 001 s.d 050.
      • Bila MAK memiliki lebih dari satu program keahlian, maka nomor urut dimulai dari program keahlian pertama dilanjutkan dengan program keahlian beriku tnya.
    • 23 : dua digit kode Provinsi (Sulawesi Utara)
    • 01 : dua digit kode Kab/Kota (Kab. Bolaang Mongondow)
    • 101 : tiga digit kode madrasah (MAK Negeri Bolaang Mongondow)
    • 05 : bulan penerbitan ijazah (Mei) 2021 : tahun penerbitan ijazah
    • 05 : bulan penerbitan ijazah (Mei) 2021 : tahun penerbitan ijazah
    • PP.01.1: klasifikasi surat (tidak boleh dirubah)
    • 06 : bulan penerbitan ijazah (Juni) 2021 : tahun penerbitan ijazah
    • (kode Kabupaten/ Kota dan kode Madrasah ditetapkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi setempat)
  2. bagian (2) diisi dengan Program Keahlian yang diikuti peserta didik pada MA Kejuruan yang bersangkutan. Contoh: Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian
  3. bagian (3) diisi dengan Kompetensi Keahlian yang diikuti peserta didik pada MA Kejuruan yang bersangkutan. Contoh: Agroindustri
  4. bagian (4) diisi dengan nama madrasah bersangkutan yang menerbitkan ljazah sesuai dengan nomenklatur. Contoh: MAK Negeri Cgkata Bolaang Mongondow
  5. bagian (5) diisi dengan nomor pokok sekolah nasional (NPSN) madrasah yang menerbitkan Ijazah. Contoh: 40102745
  6. bagian (6) diisi dengan nama kabupaten/kota. Contoh: Bolaang Mongondow
  7. bagian (7) diisi dengan nama provinsi. Contoh: Sulawesi Utara
  8. bagian (8) diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya danfatau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Contoh: HENDRA MOKODOMPIT
  9. Bagian (9) diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Contoh: Manado, 06 April 2003
  10. Bagian (10) diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah. Nama orang tuafwali siswa harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahira yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Contoh: Edo Mokodompit
  11. Bagian (11) diisi dengan nomor induk siswa sesuai dengan buku induk di Madrasah yang bersangkutan. Contoh : 132171010001200012
  12. Bagian (12) diisi dengan nomor induk siswa nasional (NISN). Contoh: 0054434111
  13. Bagian (13) diisi dengan Nomor Peserta Ujian Madrasah siswa yang bersangkutan. Contoh: 23-01-101-0012
  14. Bagian (14) diisi dengan nama madrasah, tempat siswa menempuh pendidikan. Contoh: MAK Negeri Bolaang Mongondow
  15. Bagian (15) diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan dari madrasah. Contoh: Bolaang Mongondow, 03 Juni 2021
  16. Bagian (16) diisi dengan nama Kepala Madrasah yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Madrasah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Madrasah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-). Apabila karena sesuatu dan lain hal tidak ada Kepala Madrasah definitif, maka Ijazah dapat ditanda tangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Madrasah dengan mandat khusus untuk menandatangani Ijazah dari Pejabat Tingkat Provinsi atau Yayasan yang berwenang untuk mengangkat kepala madrasah. (mengacu Surat BSNP Nomor: 0081/SDAR/BSNPJVIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017).

    Contoh PNS:

    https://cgkata.blogspot.com/


    Contoh Non PNS:

    https://cgkata.blogspot.com/


  17. Bagian (17) ditempelkan pasfoto siswa pernilik ijazah yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, posisi wajah menghadap lurus kedepan dan memakai seragam madrasah, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah.
  18. Bagian (18) dibubuhkan stempel madrasah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur. Stempel menyentuh pasfoto siswa pemilik Ijazah.


Keterangan cgkata: Juknis diatas tulisan cgkata.blogspot.com, ditujukan khusus untuk halaman depan Blangko (Blanko) Ijazah MAK


F. Petunjuk Khusus Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

  1. Bagian (1) diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Contoh: HENDRA MOKODOMPIT
  2. Bagian (2) diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Contoh: Manado, 06 April 2003
  3. Bagian (3) diisi dengan nomor induk siswa sesuai dengan buku induk di madrasah yang bersangkutan. Contoh: 132171010001200012
  4. Bagian (4) diisi dengan nomor induk siswa nasional (NISN). Contoh: 009 603 9181
  5. Bagian (5) diisi dengan Program Keahlian yang diikuti peserta didik pada MA Kejuruan yang bersangkutan. Contoh: Agribisnis Pengolahan hasil Pertanian
  6. Bagian (6) diisi dengan Program Keahlian yang diikuti peserta didik pada MA Kejuruan yang bersangkutan. Contoh: Agroindustri
  7. Bagian (7) diisi dengan Nilai Ijazah. Nilai Ijazah merupakan gabungan dari nilai rata-rata rapor dengnn bobot 60% dan nilai ujian madrasah dengan bobot 40%. Dengan ketentuan sebagai berikut;
    • Nilai rata-rata Rapor MAK adalah nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5
    • Nilai rata-rata rapor, dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan bilangan bulat tanpa angka desimal. Contoh: 85,35 dibulatkan 85
    • Nilai Ujian Madrasah adalah nilai hasil ujian madrasah dalam bentuk portofolio, penugasan, praktek, tes tulis, dan/atau bentuk lainnya dari tiap mata pelajaran yang diselenggarakan madrasah. Nilai Ujian Madrasah dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan bilangan bulat tanpa angka desimal. Contoh: 80,68 dibulatkan 81
    • Nilai ljazah, diisi angka dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan bilangan bulat disertai huruf. Contoh: 83 (delapan tiga)
    • Rata-rata nilai, diisi angka dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan angka desimal disertai huruf. Contoh: 80,15 (delapan nol koma satu lima)
  8. Bagian (8) diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan dari madrasah. Contoh: Bolaang Mongondow, 03 Juni 2021
  9. Bagian (9) diisi dengan nama Kepala Madrasah yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Madrasah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Madrasah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-).

    Contoh PNS:

    https://cgkata.blogspot.com/


    Contoh Non PNS:

    https://cgkata.blogspot.com/


  10. Bagian (8) dibubuhkan stempel madrasah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.


Keterangan cgkata: Juknis diatas tulisan cgkata.blogspot.com, ditujukan khusus untuk halaman belakang Blangko (Blanko)


Menghindari kesalahan dalam penulisan blanko Ijazah MI, MTs, MA, MAK untuk Juknis Madrasah TP 2020 dan 2021 silahkan download file nya dengan format PDF. Adapun untuk mendownload/unduh Petunjuk Teknisnya silahkan disini.


G. Nomor Seri Blangko Ijazah

Pada halaman depan bagian bawah blangko ijazah terdapat Nomor Seri Ijazah. Nomor Seri Ijazah adalah sistem pengkodean blangko ljazah yang mencakup kode jenjang pendidikan, kode kurikulum yang digunakan, kode provinsi dan nomor seri dari setiap Ijazah. Nomor Seri Ijazah terdiri atas 9 (sembilan) digit angka mulai dari 000000001 sampai dengan jumlah blangko ijazah untuk setiap provinsi. Dua digit pertama menunjukkan kode provinsi dan tujuh digit selanjutnya menunjukkan nomor urut seri ijazah.


Contoh Nomor Seri Ijazah

Kode Keterangan cgkata
RA-13 000000001 Nomor Seri Blangko Ijazah RA Kurikulum 2013
MI-13 000000001 Nomor Seri Blangko ijazah MI Kurikulum 2013
MTs-13 000000001 Nomor Seri Blangko Ijazah MTs Kurikulum 2013
MA-13 000000001 Nomor Seri Blangko Ijazah MA Kurikulum 2013
MAK-13 000000001 Nomor Seri Blangko Ijazah MAK Kurikulum 2013



Keterangan cgkata.blogspot.com:
  1. RA adalah singkatan dari Raudhatul Athfal
  2. MI adalah singkatan dari Madrasah Ibtidaiyah
  3. MTs adalah singkatan dari Madrasah Tsanawiyah
  4. MA adalah singkatan dari Madrasah Aliyah
  5. MAK singkatan Madrasah Aliyah Kejuruan



Kode Provinsi berdasarkan KMA Nomor 8 Tahun 2016 sebagai berikut:
  • 01 = Provinsi Aceh
  • 02 = Provinsi Sumatera Utara
  • 03 = Provinsi Sumatera Barat
  • 04 = Provinsi Riau
  • 05 = Provinsi Jambi
  • 06 = Provinsi Sumatera Selatan
  • 07 = Provinsi Bengkulu
  • 08 = Provinsi Lampung
  • 09 = Provinsi DKI Jakarta
  • 10 = Provinsi Jawa Barat
  • 11 = Provinsi Jawa Tengah
  • 12 = Provinsi DI Yogyakarta
  • 13 = Provinsi Jawa Timur
  • 14 = Provinsi Kalimantan Barat
  • 15 = Provinsi Kalimantan Tengah
  • 16 = Provinsi Kalimantan Timur
  • 17 = Provinsi Kalimantan Selatan
  • 18 = Provinsi Bali
  • 19 = Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • 20 = Provinsi Nusa Tenggara Timur
  • 21 = Provinsi Sulawesi Selatan
  • 22 = Provinsi Sulawesi Tengah
  • 23 = Provinsi Sulawesi Utara
  • 24 = Provinsi Sulawesi Tenggara
  • 25 = Provinsi Maluku
  • 26 = Provinsi Papua
  • 27 = Provinsi Maluku Utara
  • 28 = Provinsi Banten
  • 29 = Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  • 30 = Provinsi Gorontalo
  • 31 = Provinsi Sulawesi Barat
  • 32 = Provinsi Kepulauan Riau
  • 33 = Provinsi Papua Barat
  • 34 = Provinsi Kalimantan Utara




KESIMPULAN PETUNJUK TEKNIS PENULISAN BLANGKO IJAZAH MADRASAH (MI, MTS, MA, MAK) TAHUN 2021 UNTUK TAHUN PELAJARAN 2020/2021

Petunjuk Teknis Penulisan Blangko ljazah Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 ini merupakan rambu-rambu dan pedoman bagi satuan pendidikan madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan blangko Ijazah RA, MI, MTs, MA, dan MAK Tahun Pelajaran 2020/2021. Oleh sebab itu dengan diterbitkannya Petunjuk Teknis ini, diharapkan proses penulisan Blangko Ijazah dapat berjalan secara efektif dan efisien serta terhindar dari kesalahan, sebagaimana dikatakan oleh Direktur Jenderal Pendidkan Islam (Dirjen Pendis), Muhammad Ali Ramdhani dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2020/2021, demikianlah artikel cgkata.blogspot.com semoga bermanfaat!

Post a Comment for "PETUNJUK TEKNIS PENULISAN BLANGKO IJAZAH MADRASAH (MI, MTS, MA, MAK) TAHUN 2021 UNTUK TAHUN PELAJARAN 2020/2021"