PETUNJUK TEKNIS PENULISAN BLANGKO IJAZAH SEKOLAH (SD, SMP, SMA, SMK) TAHUN 2021 UNTUK TAHUN PELAJARAN 2020/2021

Cgkata: Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah Sekolah Madrasah (MI, MTs, MA, MAK) Tahun 2021 untuk Tahun Pelajaran 2020/2021. cgkata.blogspot.com, Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persesjen Kemdikbud) Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata cara Pengisisan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021 dikatakan bahwa Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilakukan oleh Satuan Pendidikan. Tata cara pengisian Blangko Ijazah tercantum dalam Lampiran II Persesjen Kemdikbud Nomor 23 Tahun 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

https://cgkata.blogspot.com/
Juknis contoh Bentuk Blangko Ijazah SD Kurikulum 2013


Peraturan Sekretaris Jenderal ini yang dimaksud:
  1. Ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal.
  2. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  3. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
  4. Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat.
  5. Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakupi program Paket A, Paket B, dan Paket C serta pendidikan kejuruan setara SMK/MAK yang berbentuk Paket C Kejuruan.
  6. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
  7. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
  8. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
  9. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
  10. Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus bagi peserta didik berkebutuhan khusus pada jenjang pendidikan dasar disebut Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan pada jenjang pendidikan menengah disebut Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
  11. Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SILN adalah satuan pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri.
  12. Satuan Pendidikan Kerja Sama yang selanjutnya disebut SPK adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara lembaga pendidikan asing yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan lembaga pendidikan di Indonesia pada jalur formal atau nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  13. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi Taman Kanak-kanak (TK), Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, atau SILN.
  14. Blangko Ijazah adalah format resmi yang dicetak oleh Pemerintah yang akan digunakan sebagai Ijazah.
  15. Dinas pendidikan adalah dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
  16. Atase Pendidikan dan Kebudayaan adalah Pegawai Negeri dari Kementerian yang mengurusi bidang pendidikan dan kebudayaan yang ditempatkan pada perwakilan tertentu untuk melaksanakan tugas di bidang pendidikan dan kebudayaan.



Selain itu, dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persesjen Kemdikbud) Nomor 23 tahun 2020 terkait Petunjuk Teknis, Juknis Pengisian atau Penulisan Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau sederajat mengatur penetapan kelulusan yang ditetapkan secara nasional bagi Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Kesetaraan sebagai berikut.
  1. Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2021;
  2. Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 4 Juni 2021;
  3. Kelulusan SMA, SMALB, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Mei 2021; dan
  4. Kelulusan SMK atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Juni 2021.



Ketentuan atau Peraturan tanggal kelulusan tersebut juga berlaku untuk SILN dan SPK. Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditandatangani oleh kepala sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang. Surat keterangan lulus sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata nilai ujian pendidikan kesetaraan. Tanggal penerbitan Ijazah paling cepat satu hari setelah tanggal pengumuman kelulusan dan paling lambat 31 Juli 2021. Kepala Dinas sesuai kewenangannya dapat menerbitkan Surat Edaran terkait penetapan tanggal penerbitan Ijazah.


Peraturan Sekretaris Jenderal untuk Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan, Pengisian Blangko Ijazah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun 2021 pada Tahun Pelajaran (TP) 2020/2021, juga mengatur terkait apabila tidak terdapat Kepala Sekolah yang definitif atau karena satu dan lain hal Kepala Sekolah tidak dapat menandatangani Ijazah, Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat berwenang menunjuk atau mengangkat Pelaksana Tugas untuk menandatangani Ijazah. Satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.


Berikut ini Petunjuk Teknis (Juknis) atau Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (SD SMP SMA SMK) Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021 berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persesjen Kemdikbud) Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021 yang dirangkum dalam artikel cgkata.blogspot.com:


JUKNIS: PETUNJUK TEKNIS PENULISAN BLANGKO IJAZAH SEKOLAH (SD, SMP, SMA, SMK) TAHUN 2021 UNTUK TAHUN PELAJARAN (TP) 2020 DAN 2021

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persesjen Kemdikbud) Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021 yang dirangkum dalam artikel cgkata.blogspot.com adalah sebagaimana yang dimaksud:


https://cgkata.blogspot.com/
Juknis contoh belakang Bentuk Blangko Ijazah SD Kurikulum 2013


a. Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.


b. Terdapat tiga jenis Ijazah, yaitu: Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2013, dan Ijazah untuk SPK dengan kode Blangko sebagai berikut.
  1. DN-01/D-SD/K06/0000001 kurikulum 2006 SD
  2. DN-01/D-SD/K13/0000001 kurikulum 2013 SD
  3. LN/D-SD/K06/0000001 kurikulum 2006 SD SILN
  4. LN/D-SD/K13/0000001 kurikulum 2013 SD SILN
  5. D-SDLB/0000001 SDLB
  6. DN/D-SD/SPK/0000001 SD pada SPK
  7. DN-01/D-SMP/K06/0000001 kurikulum 2006 SMP
  8. DN-01/D-SMP/K13/0000001 kurikulum 2013 SMP
  9. LN/D-SMP/K06/0000001 kurikulum 2006 SMP pada SILN
  10. LN/D-SMP/K13/0000001 kurikulum 2013 SMP pada SILN
  11. D-SMPLB/0000001 SMPLB
  12. DN/D-SMP/SPK/0000001 SMP pada SPK
  13. DN-01/M-SMA/K06/0000001 kurikulum 2006 SMA
  14. DN-01/M-SMA/K13/0000501 kurikulum 2013 SMA
  15. LN/M-SMA/K06/0000001 kurikulum 2006 SMA pada SILN
  16. LN/M-SMA/K13/0000001 kurikulum 2013 SMA pada SILN
  17. M-SMALB/0000001 SMALB
  18. DN/M-SMA/SPK/0001001 SMA pada SPK



c. Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.


d. Ijazah Satuan Pendidikan diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah.


e. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.


f. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru, untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.


g. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang.


h. Ijazah yang salah dikembalikan ke Dinas Pendidikan untuk dimusnahkan dengan prosedur sebagai berikut:
  1. Blangko ijazah yang mengalami kesalahan pengisian dikembalikan ke Dinas Pendidikan untuk diganti dengan blangko ijazah yang baru dan dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima blangko ijazah yang salah dan penggantinya, yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan diketahui oleh pejabat UPT/Cabang Dinas/Dinas Pendidikan.
  2. Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah khusus karena kondisi geografis, blangko ijazah cadangan dapat diberikan secara bersamaan dengan kebutuhan blangko ijazah yang seharusnya kepada satuan pendidikan tersebut.
  3. Sisa blangko ijazah yang salah dan blangko ijazah yang tidak terpakai dikembalikan ke dinas pendidikan dengan disertai Berita Acara Serah Terima pengembalian blangko ijazah, yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan diketahui oleh pejabat UPT/Cabang Dinas/Dinas Pendidikan.


https://cgkata.blogspot.com/
Juknis contoh belakang Bentuk Blangko Ijazah SMP Kurikulum 2013


i. Proses pemusnahan blangko ijazah dilakukan oleh dinas pendidikan, yang disaksikan oleh kepala dinas pendidikan dan pihak kepolisian dilengkapi dengan Berita Acara Pemusnahan yang ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan dan pihak kepolisian.


j. Sisa blangko ijazah SMA, SDLB, SMPLB, dan SMALB yang terdapat di sekolah, diserahkan kembali ke dinas pendidikan provinsi atau melalui cabang dinas pendidikan provinsi sesuai dengan kewenangannya yang ditetapkan oleh dinas pendidikan provinsi, dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan diketahui oleh pejabat UPT/Cabang Dinas/Dinas Pendidikan.


k. Sisa blangko ijazah SD dan SMP yang terdapat di dinas pendidikan kabupaten/kota dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian ijazah dengan mekanisme sebagai berikut:
  1. seluruh sisa blangko ijazah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan;
  2. proses pemusnahan blangko ijazah dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota, yang disaksikan oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dan pihak kepolisian; dan
  3. berita acara pemusnahan blangko ijazah sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) di atas, ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dan pihak kepolisian.



l. Sisa blangko ijazah SMA, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SPK yang terdapat di dinas pendidikan provinsi dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian ijazah dengan mekanisme sebagai berikut:
  1. seluruh sisa blangko ijazah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan;
  2. proses pemusnahan blangko ijazah dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi, yang disaksikan oleh pihak kepolisian; dan
  3. berita acara pemusnahan blangko ijazah sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) di atas, ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan provinsi dan pihak kepolisian.



m. Sisa blangko ijazah pada SILN tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK yang terdapat di SILN dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian ijazah dengan mekanisme sebagai berikut:
  1. seluruh sisa blangko ijazah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan;
  2. proses pemusnahan blangko ijazah dilakukan oleh pihak atase pendidikan dan kebudayaan; dan
  3. berita acara pemusnahan blangko ijazah sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) di atas, ditandatangani oleh atase pendidikan dan kebudayaan.



n. Dalam hal terdapat kesalahan penulisan dalam ijazah setelah sisa blangko ijazah dimusnahkan, maka dapat melakukan perbaikan dengan menerbitkan surat keterangan oleh Kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan.


o. Satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/ provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.


p. Siswa pemilik ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB yang sudah pindah domisili, dapat mengambil ijazah ke satuan pendidikan yang menerbitkan.


DOWNLOAD

Terkait Juknis atau Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Depan dan Belakang Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB Tahun 2021 untuk Tahun Pelajaran 2020/2021 silahkan download File PDF Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah Sekolah di cgkata.blogspot.com, pada artikel Persesjen Kemdikbud Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran TP. 2020/2021 Download disini


TENTANG PERSESJEN KEMENDIKBUD NOMOR 23 TAHUN 2020

Persesjen Kemdikbud Nomor 23 tahun 2020 adalah Peraturan Sekretaris Jenderal sebagai pedoman untuk:
  • menentukan spesifikasi dan bentuk Blangko Ijazah;
  • melakukan pengadaan dan pendistribusian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; dan
  • pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.



Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam artikel Juknis Penulisan Blanko Ijazah sekolah meliputi:
  • SD/SDLB;
  • SMP/SMPLB;
  • SMA/SMALB;
  • SMK; dan
  • Pendidikan Kesetaraan.



KESIMPULAN PETUNJUK TEKNIS JUKNIS PENULISAN BLANGKO IJAZAH SEKOLAH TINGKAT SD, SMP, SMA, SMK TAHUN PELAJARAN 2020/2021

Petunjuk Teknis Penulisan Blangko ljazah Sekolah (SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK; dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Pelajaran 2020/2021 ini merupakan rambu-rambu dan pedoman bagi satuan pendidikan sekolah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan blangko Ijazah SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK Tahun Ajaran 2020/2021. Oleh sebab itu dengan diterbitkannya Petunjuk Teknis ini, diharapkan proses penulisan Blangko Ijazah dapat berjalan secara efektif dan efisien serta terhindar dari kesalahan, sebagaimana ditetapkan ata diatur berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persesjen Kemdikbud) Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata cara Pengisisan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021 dikatakan bahwa Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilakukan oleh Satuan Pendidikan, demikianlah artikel cgkata.blogspot.com semoga bermanfaat!

Post a Comment for "PETUNJUK TEKNIS PENULISAN BLANGKO IJAZAH SEKOLAH (SD, SMP, SMA, SMK) TAHUN 2021 UNTUK TAHUN PELAJARAN 2020/2021"