Cgkata.blogspot.com- Pada awal-awal kemerdekaan Indonesia, luas wilayah Indonesia yang diakui masih mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda tahun 1939 yang menyatakan bahwa pulau-pulau wilayah Indonesa dipisahkan oleh laut dan sekelilingnya. Setiap pulau pun hanya memiliki laut di sekeliling sejauh maksimal 3 mil dari garis pantai sedangkan di luar itu bebas dilewati untuk kapal asing.
Baca Juga: Kata Ucapan Selamat Hari Nusantara Terbaru
Kemudian oleh perdana menteri Indonesia kala itu Ir. Djuanda Kartawidjaya pada tanggal 13 Desember 1957 mendeklarasikan wilayah kedaulatan laut Indonesia dengan menyatakan “Bahwa semua perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang masuk daratan NKRI adalah bagian-bagian yang tak terpisahkan dari wilayah yurisdiksi Republik Indonesia” yang kemudian dikenal dengan istilah deklarasi Djuanda.
Namun, deklarasai tersebut tidak serta merta diterima oleh Negara lain. Pada Konvensi PBB ke-1 tentang Hukum Laut di Jenewa pada Februari 1958. Usul Indonesia ditolak oleh dunia Internasional, hingga pada Konvensi PBB ke-2 pada April 1960 tentang Hukum Laut, Pemerintah Indonesia kemudian meresmikan isi Deklarasi Djuanda melalui Undang-Undang/Prp No.4/1960. Meski begitu usaha Pemerintah Indonesia pun belum juga mencapai kesepakatan oleh Negara luar.
Walau belum ada kata sepakat, Pemerintah Indonesia tetap menjalankan Undang-undang/Prp/ No.4/1960 dengan membuat aturan turunannya yaitu menetapkan Peraturan Pemerintah No.8/1962 tanggal 25 Juli 1962 untuk mengatur lalu lintas laut damai bagi kendaraan air asing yang melalui perairan Nusantara Indonesia dan Keppres No.103/1963 yang menegaskan bahwa seluruh perairan Nusantara Indonesia sebagai satu lingkungan laut yang berada di bawah pengamanan Angkatan Laut Republik Indonesia. selain itu deklarasi Djuanda dipertegas kembali dalam UU No. 17 tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS (United Nations Convention On The Law of The Sea) 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan. Kemudian pada tanggal 11 Desember 2001, oleh Presiden RI Megawati Soekarnoputri, menerbitkan Surat Keputusan Presiden Nomor 126 Tahun 2001 yang menetapkan bahwa tanggal 13 Desember dinyatakan sebagai ”Hari Nusantara”.
Tahun ini Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia mengajak masyarakat untuk berkampanye bersama tentang makna menjadikan bidang kelautan sebagai arus utama pembangunan nasional dan dapat mengelola potensi sumber daya alam maritim untuk kesejahteraan masyarakat dengan tema Peningkatan Ekonomi Maritim melalui Kolaborasi Investasi Berkelanjutan untuk Indonesia Bangkit Lebih Kuat. Dan peringatan HARNUS 2022 di Indonesia juga mengangkat Tagline bertema Ekonomi Biru untuk Indonesia Lebih Kuat.
Baca Juga: Hari Nusantara 13 Desember, Sejarah dan Maknanya
Penyelenggaraan Hari Nusantara yang jatuh pada Selasa, 13 Desember 2022 akan dilakukan di bawah naungan Menterian Investasi/Kepala BKPM, bahlillahadalia. BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) merupakan Lembaga Pemerintah yang bertugas melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai penghubung utama antara dunia usaha dan pemerintah, BKPM diberi mandat untuk mendorong investasi langsung, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, melalui penciptaan iklim investasi yang kondusif. Setelah BKPM dikembalikan statusnya menjadi lembaga setingkat kementerian di tahun 2009 dan melapor langsung kepada Presiden Republik Indonesia, maka sasaran lembaga ini tidak hanya untuk meningkatkan investasi yang lebih besar dari dalam maupun luar negeri, namun juga untuk mendapatkan investasi berkualitas yang dapat menggerakkan perekonomian Indonesia dan menyerap banyak tenaga kerja. Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan bagikan pada saudara, sahabat dan teman-temanmu ya sobat Cgkata.blogspot.com!
Post a Comment for "Hari Nusantara 13 Desember, Sejarah dan Temanya Tahun Ini"