Logo Harnus (Cgkata/ kkp.go.id) |
Cgkata.blogspot.com- Pada awal-awal kemerdekaan Indonesia, luas wilayah Indonesia yang diakui masih mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda tahun 1939 yang menyatakan bahwa pulau-pulau wilayah Indonesa dipisahkan oleh laut dan sekelilingnya. Setiap pulau pun hanya memiliki laut di sekeliling sejauh maksimal 3 mil dari garis pantai sedangkan di luar itu bebas dilewati untuk kapal asing.
Kemudian oleh perdana menteri Indonesia kala itu Ir. Djuanda Kartawidjaya pada tanggal 13 Desember 1957 mendeklarasikan wilayah kedaulatan laut Indonesia dengan menyatakan “Bahwa semua perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang masuk daratan NKRI adalah bagian-bagian yang tak terpisahkan dari wilayah yurisdiksi Republik Indonesia” yang kemudian dikenal dengan istilah deklarasi Djuanda.
Namun, deklarasai tersebut tidak serta merta diterima oleh Negara lain. Pada Konvensi PBB ke-1 tentang Hukum Laut di Jenewa pada Februari 1958. Usul Indonesia ditolak oleh dunia Internasional, hingga pada Konvensi PBB ke-2 pada April 1960 tentang Hukum Laut, Pemerintah Indonesia kemudian meresmikan isi Deklarasi Djuanda melalui Undang-Undang/Prp No.4/1960. Meski begitu usaha Pemerintah Indonesia pun belum juga mencapai kesepakatan oleh Negara luar.
Baca Juga: Kata Ucapan Selamat Hari Nusantara Terbaru
Walau belum ada cgkata sepakat, Pemerintah Indonesia tetap menjalankan Undang-undang/Prp/ No.4/1960 dengan membuat aturan turunannya yaitu menetapkan Peraturan Pemerintah No.8/1962 tanggal 25 Juli 1962 untuk mengatur lalu lintas laut damai bagi kendaraan air asing yang melalui perairan Nusantara Indonesia dan Keppres No.103/1963 yang menegaskan bahwa seluruh perairan Nusantara Indonesia sebagai satu lingkungan laut yang berada di bawah pengamanan Angkatan Laut Republik Indonesia. selain itu deklarasi Djuanda dipertegas kembali dalam UU No. 17 tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS (United Nations Convention On The Law of The Sea) 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan. Kemudian pada tanggal 11 Desember 2001, oleh Presiden RI Megawati Soekarnoputri, menerbitkan Surat Keputusan Presiden Nomor 126 Tahun 2001 yang menetapkan bahwa tanggal 13 Desember dinyatakan sebagai ”Hari Nusantara”.
Apa makna hari Nusantara? |
Bagi bangsa Indonesia, tidak hanya tentang bertambahnya luas wilayah kesatuan Republik Indonesia, tetapi menanamkan didalam hati seluruh rakyat Indonesia tentang sebuah pemahaman bahwa dari sabang hingga merauke, dari pulau miangas hingga ke pulau rote, laut diantaranya merupakan pengubung daratan dan pemersatu bangsa. Pakaian adat yang beranekaragam itu kemudian melebur menjadi satu Indonesia, Bhinneka tunggal Ika.
Baca Juga: Hari Nusantara 13 Desember, Sejarah dan Temanya Tahun Ini
Jakarta, 13 Desember 2022 ...
Selamat memperingati lahirnya deklarasi Djuanda bangsa Indonesia ... Kita Indonesia !!!! (kata/Cgkata)
Baca Juga: Kumpulan Kata Mutiara Ucapan Hari Nusantara
-----
Penulis : Admin Cgkata.blogspot.com
Sumber : https://kkp.go.id/djprl/lpsplsorong/artikel/15848-hari-nusantara-sejarah-dan-makna !
Post a Comment for "HARI NUSANTARA : SEJARAH DAN MAKNA"