KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA, YANG WAJIB KAMU KETAHUI

Kode Etik Kedokteran Indonesia. /Ilustrasi
Kode Etik Kedokteran Indonesia. /Ilustrasi



IDI Cgkata.blogspot.com - Kode Etik Kedokteran Indonesia merupakan pedoman bagi dokter Indonesia anggota IDI dalam melaksanakan praktek kedokteran.


Dilansir dari laman PB IDI, Kodeki terbaru ini merupakan Hasil Rapat tentang Kodeki 2012 pada Mukernas tanggal 19-23 Oktober 2011

Baca juga: 3 Karakter Wajib Yang Harus Dimiliki Oleh Seorang Dokter

Kode Etik Kedokteran Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1969 dalam Musyawarah Kerja Susila Kedokteran Indonesia. Dan sebagai bahan rujukan yang dipergunakan pada saat itu adalah Kode Etik Kedokteran Internadional yang telah disempurnakan pada tahun 1968 melalui Muktamar Ikatan Dokter Sedunia ke 22, yang kemudian disempurnakan lagi pada MuKerNas IDI XIII, tahun 1983.


Pada tahun 2012, Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) kemudian disempurnakan lagi pada MuKerNas IDI XIX Pekanbaru tanggal 19-23 Oktober Tahun 2011.


KEWAJIBAN UMUM

Pasal1
Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dokter.


Pasal2
Seorang dokter wajib selalu melakukan pengambilan keputusan profesional secara independen, dan mempertahankan perilaku profesional dalam ukuran yang tertinggi.


Pasal3
Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.


Pasal4
Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.


Pasal5
Tiap perbuatan atau nasihat dokter yang mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun fisik, wajib memperoleh persetujuan pasien/ keluarganya dan hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan pasien tersebut.


Pasal6
Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.


Pasal7
Seorang dokter wajib hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya.


Pasal8
Seorang dokter wajib, dalam setiap praktik medisnya, memberikan pelayanan secara kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang (compassion) dan penghormatan atas martabat manusia.


Pasal9
Seorang dokter wajib bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dan sejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan sejawatnya pada saat menangani pasien dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau penggelapan.


Pasal10
Seorang dokter wajib menghormati hak-hak pasien, teman sejawatnya, dan tenaga kesehatan lainnya, serta wajib menjaga kepercayaan pasien.


Pasal11
Setiap dokter wajib senantiasa mengingat kewajiban dirinya melindungi hidup makhluk insani.


Pasal12
Dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter wajib memperhatikan keseluruhan aspek pelayanan kesehatan (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, paliatif), baik fisik maupun psiko- sosial-kultural pasiennya serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi sejati masyarakat.


Pasal13
Setiap dokter dalam bekerjasama dengan para pejabat lintas sektoral di bidang kesehatan, bidang lainnya dan masyarakat, wajib saling menghormati.


KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP PASIEN

Pasal14
Seorang dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan seluruh keilmuan dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien, yang ketika ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, atas persetujuan pasien/ keluarganya, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian untuk itu.


Pasal15
Setiap dokter wajib memberikan kesempatan pasiennya agar senantiasa dapat berinteraksi dengan keluarga dan penasihatnya, termasuk dalam beribadat dan atau penyelesaian masalah pribadi lainnya.


Pasal16
Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.


Pasal17
Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu wujud tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.

KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP TEMAN SEJAWAT


Pasal18
Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.


Pasal19
Setiap dokter tidak boleh mengambil alih pasien dari teman sejawat, kecuali dengan persetujuan keduanya atau berdasarkan prosedur yang etis.


Baca juga: 10 Prinsip Etika dalam Dunia Kedokteran yang Wajib Dimiliki
KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP DIRI SENDIRI

Pasal20
Setiap dokter wajib selalu memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik.


Pasal21
Setiap dokter wajib senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran/ kesehatan.

Baca juga: KATA-KATA SELAMAT ULANG TAHUN ORGANISASI IKATAN DOKTER INDONESIA (IDI) - UCAPAN HARI DOKTER NASIONAL

Penulis, Ilustrasi Cgkata.blogspot.com

Tag Dokter Kode etik kedokteran Prinsip Etika ikatan dokter indonesia

Post a Comment for "KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA, YANG WAJIB KAMU KETAHUI"