HARI HAK KONSUMEN SEDUNIA 2020

cgkata.blogspot.com: 15 Maret setiap tahun diperingati sebagai Hari Hak Konsumen Sedunia oleh masyarakat Internasional termasuk Indonesia. Tema Hari Hak Konsumen Sedunia 2020 adalah “Konsumen Berkelanjutan”.


Tema ini bertujuan untuk membahas kebutuhan konsumsi berkelanjutan secara global, serta menyoroti peran penting yang dapat dimainkan oleh hak dan perlindungan konsumen.




SEJARAH HARI HAK KONSUMEN SEDUNIA

Asal-usul Peringatan Hari Hak Konsumen Sedunia (dalam bahasa Inggris: World Consumers Day) dapat ditelusuri ke pesan khusus ke Kongres AS pada 15 Maret 1962 oleh Presiden John F Kennedy. Pesan khusus tersebut mungkin awal secara resmi membahas tentang hak-hak konsumen oleh Pemimpin Dunia. Hari Konsumen Sedunia yang pertama dirayakan pada tahun 1983 dan sejak itu setiap tahun 15 Maret diperingati sebagai Hari Konsumen Sedunia.


Hak Konsumen Sedunia bertujuan untuk menyoroti bahwa hak semua konsumen dihormati dan dilindungi dan untuk memprotes pelanggaran pasar dan ketidakadilan sosial yang merusak hak-hak tersebut.

https://cgkata.blogspot.com/

HAK KONSUMEN DI INDONESIA

Menurut YLKI (Singkatan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) yang mengacu pada Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pada Bab III Bagian Pertama Pasal 4 memberikan 9 hak dasar kepada konsumen:
  • hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  • hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  • hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  • hak untuk didengan pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  • hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  • hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  • hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  • hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  • hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

Baca:

15 Maret diperingati sebagai Hari Hak Konsumen Sedunia untuk meningkatkan kesadaran global tentang hak dan kebutuhan konsumen.


Akhir tulisan cgkata.blogspot.com menyampaikan ucapan selamat Hari Hak Konsumen Sedunia, 2020 15 Maret!!!

Post a Comment for "HARI HAK KONSUMEN SEDUNIA 2020"