Cgkata: Hari Keuangan Nasional atau HORI diperingati pada 30 Oktober setiap tahunnya. Hari Keuangan merupakan hari penting dalam menghadapi tantangan dalam mengedepankan mata uang Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI, karena uang ini merupakan salah satu simbol kedaulatan negara yang wajib dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia secara nasional.
tepatnya di Jakarta. Hari ini telah ditetapkan dalam sebuah keputusan Presiden bahwa setiap 30 Oktober akan diperingati sebagai Hari Keuangan Nasional atau HORI (Hari Oeang Republik Indonesia) dengan mengusung tema yang berbeda tiap tahun.
Tahun 2021, Peringatan HORI ke 75 tahun mengangkat tema “Pulihkan Ekonomi, Wujudkan Kemenkeu Satu Yang Tepercaya, Menuju Indonesia Unggul dan Tangguh”.
Peringatan Hari Oeang Republik Indonesia memiliki sejarah yang panjang. Dilansir dari website Kementerian Keuangan Republik Indonesia (kemenkeu), setelah Indonesia merdeka, Presiden Republik Indonesia Soekarno mengeluarkan Maklumat Presiden Republik Indonesia 3 Oktober 1945 yang menentukan jenis-jenis uang yang sementara masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Pada saat itu, Indonesia telah memiliki empat mata uang yang sah. Pertama, sisa zaman kolonial Belanda yaitu uang kertas De Javasche Bank. Kedua, uang kertas dan logam pemerintah Hindia Belanda yang telah disiapkan Jepang sebelum menguasai Indonesia yaitu DeJapansche Regering dengan satuan gulden (f) yang dikeluarkan tahun 1942. Ketiga, uang kertas pendudukan Jepang yang menggunakan Bahasa Indonesia yaitu Dai Nippon emisi 1943 dengan pecahan bernilai 100 rupiah. Keempat, Dai Nippon Teikoku Seibu, emisi 1943 bergambar Wayang Orang Satria Gatot Kaca bernilai 10 rupiah dan gambar Rumah Gadang Minang bernilai 5 rupiah. Bersamaan dengan dikeluarkannya maklumat tersebut, pemerintah berencana menerbitkan Oeang Republik Indonesia (ORI). Menteri Keuangan A.A Maramis membentuk “Panitia Penyelenggara pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia” pada 7 November 1945 yang diketuai T.R.B. Sabaroedin dari Kantor Besar Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan anggota-anggotanya terdiri dari Kementerian Keuangan yaitu H.A. Pandelaki & R. Aboebakar Winagoen dan E. Kusnadi, Kementerian Penerangan yaitu M. Tabrani, BRI yaitu S. Sugiono, dan wakil-wakil dari Serikat Buruh Percetakan yaitu Oesman dan Aoes Soerjatna sebagaimana dilansir dari situs Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Kala itu pencetakan ORI dikerjakan setiap hari dari jam 7 pagi sampai jam 10 malam dari Januari 1946. Namun, pada Mei 1946, situasi keamanan mengharuskan pencetakan ORI di Jakarta dihentikan dan terpaksa dipindahkan ke daerah-daerah seperti Yogyakarta, Surakarta, Malang, dan Ponorogo. Hal ini yang menyebabkan, ketika ORI pertama kali beredar pada 30 Oktober 1946 yang bertandatangan di atas ORI adalah A.A Maramis meskipun sejak November 1945 ia tidak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan. Pada waktu ORI beredar yang menjadi Menteri Keuangan adalah Sjafruddin Prawiranegara di bawah Kabinet Sjahrir III.
Penerbitan ORI pada tanggal 30 Oktober 1946 menjadi momentum sejarah bagi Bangsa Indonesia. Secara historis dan filosofis ORI menjadi satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI, karena uang ini merupakan salah satu simbol kedaulatan negara yang wajib dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia secara nasional.
Selamat Hari Keuangan Nasional, Jaga dan Rawat Uang Rupiah Kertas Anda dalam kondisi yang baik setiap hari! itulah pesan dari cgkata.blogspot.com
tepatnya di Jakarta. Hari ini telah ditetapkan dalam sebuah keputusan Presiden bahwa setiap 30 Oktober akan diperingati sebagai Hari Keuangan Nasional atau HORI (Hari Oeang Republik Indonesia) dengan mengusung tema yang berbeda tiap tahun.
Tahun 2021, Peringatan HORI ke 75 tahun mengangkat tema “Pulihkan Ekonomi, Wujudkan Kemenkeu Satu Yang Tepercaya, Menuju Indonesia Unggul dan Tangguh”.
Peringatan Hari Oeang Republik Indonesia memiliki sejarah yang panjang. Dilansir dari website Kementerian Keuangan Republik Indonesia (kemenkeu), setelah Indonesia merdeka, Presiden Republik Indonesia Soekarno mengeluarkan Maklumat Presiden Republik Indonesia 3 Oktober 1945 yang menentukan jenis-jenis uang yang sementara masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Pada saat itu, Indonesia telah memiliki empat mata uang yang sah. Pertama, sisa zaman kolonial Belanda yaitu uang kertas De Javasche Bank. Kedua, uang kertas dan logam pemerintah Hindia Belanda yang telah disiapkan Jepang sebelum menguasai Indonesia yaitu DeJapansche Regering dengan satuan gulden (f) yang dikeluarkan tahun 1942. Ketiga, uang kertas pendudukan Jepang yang menggunakan Bahasa Indonesia yaitu Dai Nippon emisi 1943 dengan pecahan bernilai 100 rupiah. Keempat, Dai Nippon Teikoku Seibu, emisi 1943 bergambar Wayang Orang Satria Gatot Kaca bernilai 10 rupiah dan gambar Rumah Gadang Minang bernilai 5 rupiah. Bersamaan dengan dikeluarkannya maklumat tersebut, pemerintah berencana menerbitkan Oeang Republik Indonesia (ORI). Menteri Keuangan A.A Maramis membentuk “Panitia Penyelenggara pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia” pada 7 November 1945 yang diketuai T.R.B. Sabaroedin dari Kantor Besar Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan anggota-anggotanya terdiri dari Kementerian Keuangan yaitu H.A. Pandelaki & R. Aboebakar Winagoen dan E. Kusnadi, Kementerian Penerangan yaitu M. Tabrani, BRI yaitu S. Sugiono, dan wakil-wakil dari Serikat Buruh Percetakan yaitu Oesman dan Aoes Soerjatna sebagaimana dilansir dari situs Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Baca:
Kala itu pencetakan ORI dikerjakan setiap hari dari jam 7 pagi sampai jam 10 malam dari Januari 1946. Namun, pada Mei 1946, situasi keamanan mengharuskan pencetakan ORI di Jakarta dihentikan dan terpaksa dipindahkan ke daerah-daerah seperti Yogyakarta, Surakarta, Malang, dan Ponorogo. Hal ini yang menyebabkan, ketika ORI pertama kali beredar pada 30 Oktober 1946 yang bertandatangan di atas ORI adalah A.A Maramis meskipun sejak November 1945 ia tidak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan. Pada waktu ORI beredar yang menjadi Menteri Keuangan adalah Sjafruddin Prawiranegara di bawah Kabinet Sjahrir III.
Penerbitan ORI pada tanggal 30 Oktober 1946 menjadi momentum sejarah bagi Bangsa Indonesia. Secara historis dan filosofis ORI menjadi satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI, karena uang ini merupakan salah satu simbol kedaulatan negara yang wajib dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia secara nasional.
Selamat Hari Keuangan Nasional, Jaga dan Rawat Uang Rupiah Kertas Anda dalam kondisi yang baik setiap hari! itulah pesan dari cgkata.blogspot.com
Post a Comment for "30 OKTOBER DIPERINGATI SEBAGAI HARI KEUANGAN NASIONAL"