Pengertian Bidan (Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2019)

definisi bidan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2019. Cgkata.blogspot.com
definisi bidan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2019.



Cgkata.blogspot.com - Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, bidan adalah seorang perempuan yang telah menyelesaikan program pendidikan kebidanan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang diakui secara sah oleh pemerintah pusat dan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan praktik kebidanan.

Baca juga KATA UCAPAN SELAMAT HARI BIDAN TERBARU

Dalam Undang-Undang ini juga mendefinisikan bahwa Kebidanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada perempuan selama masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, pascapersalinan, masa nifas, bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah, termasuk kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana sesuai dengan tugas dan wewenangnya.


Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, Pelayanan Kebidanan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan secara mandiri, kolaborasi, dan/atau rujukan


Dari penjelasan cgkata.blogspot.com dapat disumpulkan Bidan berarti seorang perempuan yang telah menyelesaikan program pendidikan Kebidanan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang diakui secara sah oleh Pemerintah Pusat dan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan praktik Kebidanan. Sementara Praktik Kebidanan berarti kegiatan pemberian pelayanan yang dilakukan oleh Bidan dalam bentuk asuhan kebidanan.


Disebutkan pula dalam Undang-Undang ini pada pasal Pasal 2, bahwa Penyelenggaraan Kebidanan mesti berasaskan perikemanusiaan; nilai ilmiah; etika dan profesionalitas; manfaat; keadilan; pelindungan; dan keselamatan Klien.


Dalam Praktik Kebidanan, Bidan sebagai tenaga kesehatan yang berperan penting dalam memberikan pelayanan kesehatan pada ibu dan anak. Peran bidan adalah mendampingi ibu selama masa kehamilan dimulai dari memberikan pelayanan Antenatal Care (ANC) yang berkualitas pada ibu hamil untuk mendeteksi dini adanya komplikasi. Ibu hamil harus mendapatkan pelayanan ANC sesuai standar yaitu 10 T dengan frekuensi antenatal minimal enam kali selama kehamilan yaitu satu kali pada trimester pertama, dua kali pada trimester kedua, dan tiga kali pada trimester ketiga (PERMENKES No.21 Tahun 2021). Selain memberikan pelayanan ANC, adapun asuhan komplementer yang dapat diberikan pada ibu hamil seperti : yoga pada ibu hamil dan pemberian aromaterapi. Peran bidan selanjutnya yaitu memberikan asuhan pada persalinan, persalinan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu persalinan normal dan persalinan dengan bantuan prosedur pembedahan seperti sectio caesarea (Utami, 2016). (*)

Post a Comment for "Pengertian Bidan (Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2019)"