Pengertian Perawat Menurut Undang-undang

Perawat
Ilustrasi: Cgkata/nurse


Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan


Referensi:

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan


Pengertian Pilihan

Keperawatan


Keperawatan berarti adalah suatu profesi yang berorientasi pada pelayanan kesehatan dengan segala perencanaan atau tindakan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan kehidupan masyarakat


Profesi

Profesi berarti adalah suatu pernyataan bahwa seseorang itu mengabdikan dirinya pada suatu jabatan atau pelayanankarena orang tersebut merasa terpanggiluntuk mengerjakan pekerjaan itu. Istilah profesi dalam kehidupan sehari-hari digunakan untuk menunjukkan tentang pekerjaan seseorang.


Pendidikan tinggi adalah tumpuan akhir seluruh jenjang pendidikan dan sebagai wahana pembentukan sarjana yang memiliki budi pekerti luhur, melangsungkan nilai-nilai kebudayaan, memajukan kehidupan dan membentuk satria pinandita (Harsono, 2008: 22).


Tentang: Cgkata.blogspot.com merupakan blog Kamus online populer dan terpercaya dengan lebih dari 1 juta kata: Temukan definisi, makna, sinonim, pengucapan, terjemahan, asal dan contoh.

Post a Comment for "Pengertian Perawat Menurut Undang-undang"