Anak merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang memerlukan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial secara utuh. Masa depan bangsa berada di tangan anak saat ini. Semakin baik kualitas anak saat ini maka semakin baik pula kehidupan masa depan bangsa.
Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menjamin dan melindungi anak atas hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Selanjutnya disahkan Undang-Undang No 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dengan mempertimbangkan bahwa anak adalah potensi serta penerus cita-cita bangsa yang dasar-dasarnya telah diletakkan oleh generasi sebelumnya, agar mampu memikul tanggungjawab tersebut, anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial. Di dalam masyarakat terdapat pula anak-anak yang mengalami hambatan kesejahteraan rohani, jasmani, sosial dan ekonomi yang tidak dapat dilaksanakan oleh anak sendiri untuk memperbaikinya. Adapun kesempatan, pemeliharaan dan usaha menghilangkan hambatan tersebut hanya akan dapat dilaksanakan dan diperoleh bilamana usaha kesejahteraan anak terjamin.
Sejak disahkannya Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak, Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan anak dan untuk mengoptimalkannya dilakukan dengan mendorong kepedulian semua pihak dengan menyelenggarakan Peringatan Hari Anak Nasional. Dengan dasar tersebut, selanjutnya ditetapkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 44/1984 yang menetapkan bahwa Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli, yaitu tanggal pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979. Peringatan HAN diselenggarakan dari tingkat pusat hingga daerah untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara yang ramah anak.
Peristiwa besar yang terjadi pada tanggal 23 Juli tersebut kemudian dijadikan tonggak sejarah sebagai bentuk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa. Hari Anak oleh bangsa Indonesia diperingati tidak hanya untuk menghargai hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa, tetapi juga upaya peningkatan peran Pelopor dan Pelapor (2P) dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk anak; Penciptaan ruang berkualitas dalam rangka meningkatkan pengasuhan keluarga sebagai upaya pencegahan kekerasan dan eksploitasi terhadap anak; Pemberian edukasi baik untuk anak maupun orang tua (lingkungan) mengenai pencegahan perkawinan anak dan pekerja anak; dan Pemberdayaan ekonomi keluarga dalam upaya peningkatan kualitas anak.
Peringatan Hari Anak dimaksudkan untuk senantiasa mengingatkan seluruh rakyat Indonesia terutama generasi muda, akan makna Hari Anak sebagai Hari pengingat dan bentuk kepedulian Bangsa Indonesia agar anak-anak terlindungi dan dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dengan mendorong keluarga yang mengambil peran utama dalam memberikan perlindungan. Hari Anak juga bermakna sebagai upaya untuk terus meningkatkan komitmen pemerintah dan bersama-sama masyarakat dalam upaya pemenuhan dan perlindungan anak.
Upaya tersebut diimplementsikan melalui kebijakan Nasional Perlindungan Anak. Sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia telah mengimplementasikan Konvensi Hak Anak (KHA) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang yang dilaksanakan melalui 5 (lima) kluster yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, dan perlindungan khusus.
Selain itu, sejak lahirnya Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, telah banyak kebijakan yang diterbitkan, diantaranya yang terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak, dan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak.
Bahkan dalam Mewujudkan Indonesia Layak Anak Tahun 2030, pemerintah Indonesia melalui Kemen PPPA Mendorong para pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga kemasyarakatan, dunia pendidikan, dan media massa untuk terus bersama-sama melakukan kerja-kerja aktif yang berimplikasi terhadap tumbuh kembang anak dengan cara melakukan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, termasuk dalam pemberian identitas, pengasuhan yang layak, layanan kesehatan dan jaminan sosial, pendidikan dan pemanfaatan waktu luang, serta mendapatkan perlindungan khusus menuju Indonesia Layak Anak (IDOLA) Tahun 2030.
Upaya menuju Indonesia IDOLA Tahun 2030 tersebut sebagaimana tercermin dalam logo Hari Anak, yang memiliki Filosofi:
- 3 Anak yang Memegang Bendera Merah Putih - Setiap anak termasuk anak disabilitas memiliki impian (cita-cita) yang dapat diraih dengan doa, semangat dan dukungan keluarga. Anak sebagai generasi penerus bangsa, perlu didukung dan dilindungi agar tumbuh sebagai manusia dewasa yang berjiwa Pancasila di bawah naungan sangsaka merah putih.
- Warna Merah dan Putih - Menjadi kebersamaan dan nasionalisme anak-anak Indonesia untuk tetap kreatif dan bersemangat tetap saling mendukung dalam melewati masa sulit.
- Garis Berwarna Abu-abu - Situasi endemi COVID-19 yang berdampak pada dunia anak dengan perubahan pola hidup, tetap harus diupayakan terpenuhi hak anak, bergembira dan penuh kreativitas dalam perlindungan keluarga.
Hari Anak sebagai Hari pengingat dan bentuk kepedulian Bangsa Indonesia agar anak-anak terlindungi dan dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dengan mendorong keluarga yang mengambil peran utama dalam memberikan perlindungan. Hari Anak juga bermakna sebagai upaya untuk terus meningkatkan komitmen pemerintah dan bersama-sama masyarakat dalam upaya pemenuhan dan perlindungan anak.
Sejak lahirnya Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, telah banyak kebijakan yang diterbitkan, diantaranya yang terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak, dan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak.
Sejak disahkannya Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak, Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan anak dan untuk mengoptimalkannya dilakukan dengan mendorong kepedulian semua pihak dengan menyelenggarakan Peringatan Hari Anak Nasional. Dengan dasar tersebut, selanjutnya ditetapkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 44/1984 yang menetapkan bahwa Hari Anak Nasional.
Filosofi logo HAN 2023:
- 3 Anak yang Memegang Bendera Merah Putih - Setiap anak termasuk anak disabilitas memiliki impian (cita-cita) yang dapat diraih dengan doa, semangat dan dukungan keluarga. Anak sebagai generasi penerus bangsa, perlu didukung dan dilindungi agar tumbuh sebagai manusia dewasa yang berjiwa Pancasila di bawah naungan sangsaka merah putih.
- Warna Merah dan Putih - Menjadi kebersamaan dan nasionalisme anak-anak Indonesia untuk tetap kreatif dan bersemangat tetap saling mendukung dalam melewati masa sulit.
- Garis Berwarna Abu-abu - Situasi endemi COVID-19 yang berdampak pada dunia anak dengan perubahan pola hidup, tetap harus diupayakan terpenuhi hak anak, bergembira dan penuh kreativitas dalam perlindungan keluarga.
Demikian, semoga bermanfaat.......
Penulis:
- pengelola blog cgkata.blogspot.com
Tagline: #BeraniKarenaPeduli: Anak menjadi agen perubahan dalam menyuarakan hak-haknya.
Sumber :
- Buku Panduan Penyelenggaraan Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Ke-39 Tahun 2023, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Post a Comment for "Sejarah Singkat, Makna dan Arti Logo Hari Anak"