SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2491 TAHUN 2020 TENTANG KALENDER PENDIDIKAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021

Berdasarkan Surat Keputusan dari Kemeterian Agama (Kemenag) Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 prihal Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran (TP) 2020 dan 2021, menyatakan bahwa Dalam rangka persiapan kegiatan pembelajaran di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2020/2021, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021. Sebagaimana dikutip cgkata.blogspot.com Direktur Jenderal Direktur KSKK Madrasah A. Umar mengatakan dalam SK Penyampaian SK Dirjen Pendidikan Islam tentang Kalender Pendidikan Madrasah TP. 2020/2021 dengan nomor B-876/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/05/2020 yang ditetapkan pada tanggal 5 Mei 2020 agar Surat Keputusan tersebut dapat dipedomani, disosialisasikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. SK Dirjen Pendidikan Islam prihal Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran (TP) 2020 dan 2021 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2020 oleh Plt. DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM, KAMARUDDIN AMIN, Berikut isi lengkap dari SK Dirjen Pendidikan Islam tentang Kalender Pendidikan Madrasah TP 2020/2021 untuk referensi Kalender Tahun akademik pengunjung cgkata.blogspot.com dan dapat di download atau unduh dalam format pdf pada situs resmi Kemeterian Agama (Kemenag) Republik Indonesia di https://adminku.kemenag.go.id/public/data/files/users/3/Keputuhan%20Dirjen%20Pendis%20No.%202491%20Tahun%202020%20_%20KALENDER%20PENDIDIKAN%20MADRASAH%20TP%202020-2021.pdf

https://cgkata.blogspot.com/
Gambar lampiran Kalender Pendidikan RA, Madrasah tingkat MI, MTs, MA tahun Ajaran 2020 dan 2021

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 2491 TAHUN 2020 TENTANG KALENDER PENDIDIKAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,


Menimbang : a. bahwa kualitas penyelenggaraan pendidikan di madrasah harus didukung tata kelola madrasah yang baik dan profesional;


b. bahwa untuk menjamin terlaksananya tata kelola madrasah tersebut, perlu ditetapkan Kalender Pendidikan Madrasah;


c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.


Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);


2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);


3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);


4. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama;


5. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;


6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;


7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;


8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;


9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;


10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;


11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan;


12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;


13. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;


14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;


15. Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Kurikulum Raudhatul Athfal;


16. Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 tentang Pedoman Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah;


17. Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.


18. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.


MEMUTUSKAN


Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG KALENDER PENDIDIKAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021.


KESATU : Menetapkan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.


KEDUA : Kalender Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) di seluruh Indonesia.


KETIGA : Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat menetapkan implementasi kalender pendidikan Madrasah di wilayahnya, menyesuaikan pada kebutuhan dan kondisi daerah setempat.


KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2020
Plt. DIREKTUR JENDERAL
PENDIDIKAN ISLAM,
TTD

KAMARUDDIN AMIN


Demikian tulisan tentang Surat Keputusan dari Kemeterian Agama (Kemenag) Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 prihal Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran (TP) 2020/2021 dari cgkata.blogspot.com semoga bermanfaat!!!

Post a Comment for "SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2491 TAHUN 2020 TENTANG KALENDER PENDIDIKAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021"