Definisi Pajak: Pengertian, Fungsi, Karakteristik & Jenisnya

Setiap orang tentunya punya tagihan pajak masing-masing. Misalnya saja pajak kendaraan bermotor yang harus rutin dibayar setiap tahun


Cgkata.blogspot.com - Setiap orang tentunya punya tagihan pajak masing-masing. Misalnya saja pajak kendaraan bermotor yang harus rutin dibayar setiap tahun. Tapi, tahu nggak, sebenarnya apa itu definisi pajak? selain definisi menurut pakar, taukan sobatcgkata! apa kegunaan dari pajak yang sobat bayarkan dan kenapa setiap orang perlu membayarnya?!!


Sesuai dengan fungsi dan pemanfaatannya, pajak tentunya akan sangat membantu pembangunan suatu negara atau daerah. Pajak ini bagian dari penerimaan keuangan negara yang bersumber dari banyak hal. Logikanya, semakin besar penerimaan pajak, pemasukan pada kas negara akan semakin besar.


Definisi Pajak:

Di situs resmi DJP tertulis apa itu pajak, yang merupakan kontribusi wajib dari orang atau badan terhadap negara, yang sifatnya memaksa sesuai dengan undang-undang tanpa adanya imbalan secara langsung. Pajak tersebut oleh pemerintah dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.


Karena sifatnya yang memang memaksa, maka nggak heran kalau seseorang yang nggak bayar pajak akan mendapatkan denda atau hak-haknya untuk mengurus sesuatu menjadi terhalang secara administrasi.


Baca juga DEFINISI PENGANGGARAN: PENGERTIAN, FUNGSI, MANFAAT, & TIPE ANGGARAN


Fungsi Pajak Secara Umum

Selain definisi menurut pakar, taukan sobatcgkata apa fungsi pajak yang sebenarnya! Secara umum, ada empat macam fungsi dari pajak, antara lain:


1. Anggaran

Pajak menjadi sumber anggaran bagi pemerintah untuk mengatur pengeluaran-pengeluaran terkait pembangunan dan pengelolaan negara.


2. Mengatur

Pajak membantu pemerintah melakukan pengaturan dalam bidang ekonomi dan sosial masyarakat.


3. Stabilitas

Adanya pajak dapat membantu pemerintah mengupayakan stabilitas dalam menjalankan berbagai kebijakan pembangunan dan tata kelola negara.


4. Redistribusi Pendapatan

Penerimaan pajak dari rakyat ke pemerintah membantu pihak pemerintah melakukan pembangunan yang berimbas pada penyediaan lapangan kerja. Peningkatan lapangan kerja tersebut pada akhirnya akan membantu sumber pendapatan dari masyarakat.


Karakteristik Pajak yang Diatur Pemerintah

Berdasarkan pada definisi resmi dari DJP, maka pajak ini memiliki beberapa karakteristik utama sebagai ciri-ciri pajak, yakni:


1. Kontribusi Wajib pada Negara

Pajak merupakan bentuk kontribusi wajib rakyat pada negaranya. Mengapa? Salah satunya karena masyarakat menikmati fasilitas umum yang tersedia dari pemerintah. Sebagai upaya ikut membantu tersedianya fasilitas yang layak, maka nggak heran kalau pajak ini sifatnya jadi wajib.


2. Tidak Mendapatkan Imbalan Langsung

Saat rakyat membayar pajak kepada pemerintah, maka imbalannya bukan langsung mendapatkan sesuatu, tetapi pemerintah mengembalikan atau memberi imbalannya dalam bentuk pembangunan, fasilitas umum, dan lainnya.


Idealnya semakin besar jumlah pemasukan melalui pajak tersebut, pembangunan yang ada juga semakin masif. Masyarakat bisa menikmati hasil dari pembayaran pajak yang mereka lakukan.


3. Bersifat Memaksa

Jika pajak sifatnya sukarela, maka bisa sobatcgkata! bisa bayangkan siapa sih, yang mau repot-repot bayar pajak!? Misalkan aja sobatcgkata di sebuah organisasi atau lembaga, biasanya ada iuran kas yang sifatnya juga wajib.


Di semua negara juga seperti itu. Ada penerimaan kas negara yang bersumber dari pajak masyarakatnya dan sifatnya memaksa. Poin memaksa di sini bukan yang ekstrem, ya, misalnya pada tagihan kredit hingga pencabutan kendaraan atau barang yang kamu beli.


Biasanya masyarakat akan merasakan sendiri dampaknya kalau nggak bayar pajak. Contohnya saja administrasi akan terhalang atau pengurusan syarat-syarat administrasi menjadi terhambat. Jadi, mau nggak mau pajak harus sobatcgkata lunasi lebih dulu!


4. Sesuai dengan Undang-Undang

Sifat memaksa pada pembayaran pajak ini juga telah sesuai dan diatur dalam undang-undang perpajakan di Indonesia.


Berbagai jenis pajak memiliki aturan undang-undangnya yang sesuai. Jadi pemerintah memiliki landasan hukum untuk melakukan penagihan, memberikan denda, dan sebagainya kepada seorang wajib pajak yang nggak menunaikan kewajibannya.


Undang-undang perpajakan tersebut bisa aja mengalami perubahan sesuai dengan kondisi kehidupan ekonomi dan sesuai dengan perkembangan jaman.


Jenis-Jenis Pajak di Indonesia

Selain definisi menurut pakar, taukan sobatcgkata apa aja jenis pajak di Indonesia? Ada dua jenis pajak yang berlaku di Indonesia, yakni:


1. Pajak yang Berdasarkan pada Sifatnya

Jenis pajak ini terbagi dua yakni pajak tidak langsung dan pajak langsung. Pajak tidak langsung merupakan pajak yang dikenakan pada seseorang jika yang bersangkutan melakukan sesuatu, misalnya membeli barang mewah.


Sedangkan pajak langsung adalah pajak yang sifatnya berkala seperti Pajak Penghasilan.


2. Pajak yang Berdasarkan pada Pemungutnya

Jenis pajak ini terbagi dua yakni pajak negara dan pajak daerah. Pajak negara adalah pajak yang pelaku pemungutnya adalah negara seperti misalnya PPN. Sedangkan pajak daerah ini pemungutnya Pemerintah Daerah, misalnya PBB.


Nah, sekarang udah cukup jelaskan sebenarnya pajak, bagaimana fungsinya, dan kenapa sobatcgkata! harus bayar pajak. Nah jangan lupa bayarkan pajak tepat waktu ya, sobat cgkata.blogspot.com!***

Post a Comment for "Definisi Pajak: Pengertian, Fungsi, Karakteristik & Jenisnya"