Ilustrasi gambar. CGKATA |
Hari Perlindungan Anak-anak Sedunia diperingati pada tanggal 1 Juni setiap tahunnya. Hari ini diperingati untuk menghormati anak-anak secara Internasional atas hak mereka untuk bertahan hidup, berkembang, perlindungan dari pengaruh berbahaya, dan untuk berpartisipasi dalam kehidupan keluarga, budaya, dan sosial. Sayannya, momen ini hanya dirayakan di beberapa negara di seluruh dunia.
Sejumlah besar anak terlibat dalam pekerjaan di bisnis perusahanan baik berbayar atau tidak berbayar, seringkali dalam kondisi yang memprihatinkan. Banyak dari mereka rentan terhadap eksploitasi karena mereka bekerja jauh dari rumah mereka. Hari ini menyoroti perlunya mendedikasikan satu hari untuk meningkatkan kesadaran tentang perlindungan mereka.
Pada tahun 1954, Hari Perlindungan Anak-anak Sedunia didirikan juga untuk melindungi hak-hak anak, mengakhiri pekerja anak dan menjamin pendidikan yang mereka butuhkan. Boleh dibilang, hari istimewa ini juga dianggap sebagai salah satu hari penting internasional tertua di dunia.
Sejarah dan Tujuannya:
Hari Perlindungan Anak-anak Sedunia diperkenalkan pada tahun 1925 selama Konferensi Dunia untuk Perlindungan Anak di Jenewa.
Perlindungan hak-hak anak telah tercantum dalam banyak dokumen dunia dan resolusi internasional di seluruh dunia. Hal ini juga disebutkan dalam Konvensi Hak Anak yang diadopsi pada tahun 1989 dan Deklarasi Majelis Umum PBB tentang Hak Anak yang diadopsi pada tahun 1959. Dokumen-dokumen yang terdaftar ini menganggap anak-anak sebagai salah satu kelompok sosial yang paling rentan dalam masyarakat mana pun.
Baca juga KATA-KATA/KUTIPAN BIJAK TENTANG ANAK
Hari Perlindungan Anak-anak Sedunia dirayakan pada tahun 1950 untuk pertama kalinya. Kemudian, pada tanggal 20 November 1959, Majelis Umum PBB mengadopsi sendiri Deklarasi Hak Anak. PBB menambahkan sepuluh prinsip baru terhadap keselamatan anak sebagai pengganti dari lima prinsip yang asli, sehingga menamakannya - Hari Anak Sedunia.
Pada tahun 1990, Indonesia telah menandatangani Konvensi Hak Anak , Tidak cukup sampai di situ, Presiden Suharto kemudian mengesahkan Konvensi Hak Anak sebagai aturan hukum positif meratifikasinya pada 5 September 1990 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of The Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak). Inilah sebabnya, hari ini dirayakan skala Nasional di negara Indonesia.
Itulah bahasan yang dapat dibagikan CGKATA.blogspot.com semoga bermanfaat pembahasannya
TAGS:
- Indonesia
- Hari Anak-anak
- Konvensi
- Perlindungan Anak-anak Nasional
Post a Comment for "Hari Perlindungan Anak-anak Sedunia 2023: Ketahui Sejarah dan Tujuannya"