Anak merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang memerlukan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial secara utuh. Masa depan bangsa berada di tangan anak saat ini. Semakin baik kualitas anak saat ini maka semakin baik pula kehidupan masa depan bangsa.
Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menjamin dan melindungi anak atas hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Selanjutnya disahkan Undang-Undang No 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dengan mempertimbangkan bahwa anak adalah potensi serta penerus cita-cita bangsa yang dasar-dasarnya telah diletakkan oleh generasi sebelumnya, agar mampu memikul tanggungjawab tersebut, anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial. Di dalam masyarakat terdapat pula anak-anak yang mengalami hambatan kesejahteraan rohani, jasmani, sosial dan ekonomi yang tidak dapat dilaksanakan oleh anak sendiri untuk memperbaikinya. Adapun kesempatan, pemeliharaan dan usaha menghilangkan hambatan tersebut hanya akan dapat dilaksanakan dan diperoleh bilamana usaha kesejahteraan anak terjamin.
Sejak disahkannya Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak, Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan anak dan untuk mengoptimalkannya dilakukan dengan mendorong kepedulian semua pihak dengan menyelenggarakan Peringatan Hari Anak Nasional. Dengan dasar tersebut, selanjutnya ditetapkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 44/1984 yang menetapkan bahwa Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli, yaitu tanggal pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979. Peringatan HAN diselenggarakan dari tingkat pusat hingga daerah untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara yang ramah anak.
Demikian yang bisa di share dalam posts cgkata.blogspot.com, semoga bermanfaat……..
Sumber :
- Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Anak (HAN) Ke-39 Tahun 2023, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Post a Comment for "Sejarah Hari Anak Nasional"