MENGENAL KONSERVASI

Apa sih itu konservasi? Tentu bagi kalangan masyarakat awam mereka mengetahui bahwa kawasan konservasi adalah kawasan hutan yang dilindungi oleh pemerintah, akan tetapi masih bingung untuk membedakan antara kawasan konservasi dengan kawasan hutan lindung dan kawasan hutan lainnya. Pada tulisan cgkata.blogspot.com kali ini kita akan post artikel yang membahas dan menjelaskan apa itu konservasi.

Gambar 1. Tampilan lanskap disalah satu kawasan konservasi



Konservasi adalah pelestarian atau perlindungan. Konservasi pertama kali dikemukakan oleh Theodore Roosevelt pada tahun 1902. Konservasi berasal dari kata “conservation”, yang bersumber dari kata con (together) dan servare (to keep, to save what we have). Dari kata tersebut dapat disimpulkan bahwa konservasi merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memelihara milik kita (to keep, to save what we have) dan kita harus memanfaatkannya secara bijaksana (wise use). Dalam konteks yang luas, konservasi tidak hanya diartikan sebagai menjaga atau memelihara lingkungan alam (pengertian konservasi fisik), tetapi juga bagaimana nilai-nilai dan hasil budaya dirawat, dipelihara, dijunjung tinggi, dan dikembangkan demi kesempurnaan hidup manusia.


Kawasan konservasi mempunyai karakteristik sebagai berikut:
  • Karakteristik, keaslian, atau keunikan ekosistem (hutan hujan tropis yang meliputi pegunungan, dataran rendah, rawa gambut, pantai)
  • Habitat penting atau ruang hidup bagi satu atau beberapa spesies (flora dan fauna) khusus: endemik (hanya terdapat di suatu tempat di seluruh muka bumi), langka, atau terancam punah (seperti harimau, orangutan, badak, gajah, beberapa jenis burung seperti Cendrawasih, Kakatua, Julang Papua serta beberapa jenis tumbuhan seperti Gaharu, dan beberapa jenis anggrek). Jenis-jenis ini biasanya dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
  • Tempat yang memiliki keanekaragaman plasma nutfah alami.
  • Bentang alam (lanskap) atau ciri geofisik yang bernilai estetik atau ilmiah.
  • Fungsi perlindungan hidro-orologi: batu/tanah, air, dan iklim global.
  • Pengusahaan wisata alam yang alami (danau, pantai, keberadaan satwa liar yang menarik).



Di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pada Pasal 1 ayat 2, pengertian konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Cagar alam dan suaka margasatwa merupakan Kawasan Suaka Alam (KSA), sementara taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam merupakan Kawasan Pelestarian Alam (KPA).


Cagar alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Suaka margasatwa mempunyai ciri khas berupa spesies langka endemik serta keunikan yang dimilikinya.


Taman nasional mempunyai ekosistem asli yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. Taman hutan raya untuk tujuan koleksi tumbuhan dan satwa yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi. Taman wisata alam dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.


Di Indonesia, kebijakan konservasi diatur ketentuannya dalam UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. UU ini memiliki beberapa turunan Peraturan Pemerintah (PP), diantaranya:
  • PP 68/1998 tentang pengelolaan Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA)
  • PP 7/1999 tentang pengawetan/perlindungan tumbuhan dan satwa
  • PP 8/1999 tentang pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar/TSL
  • PP 36/2010 tentang pengusahaan pariwisata alam di suaka margasatwa (SM), taman nasional (TN), taman hutan raya (Tahura) dan taman wisata alam (TWA).


Baca juga Hari Konservasi Alam Nasional: Kata-kata Yang Menginspirasi Kita Untuk Bertindak

Dalam mewujudkan visi pendidikan konservasi dikembangkan tiga pilar konservasi. Adapun tiga pilar konservasi yang dikutip dalam buku Handoyo dan Tijan, yaitu: Pertama, perlindungan keanekaragaman hayati (biodiversity). Komponen ini ditujukan untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan ekosistem, menjaga keanekaragaman hayati supaya tidak punah dan berkurang sehingga tidak akan mempengaruhi keseimbangan alam. Kedua, pelestarian sumber daya alam dan warisan budaya. Komponen ini ditujukan untuk menjaga cadangan energi strategis supaya tidak punah. Ketiga, pemanfaatan sumber daya alam terbarukan yang berkelanjutan. Komponen ini ditujukan untuk mengembangkan keanekaragaman sumber daya energi dan maksimalisasi kegunaan sumber energi baru secara bijak, sekaligus juga kampanye pemanfaatan sumber energi yang ramah lingkungan.


Jadi pada kesimpulan tulisan cgkata.blogspot.com kali ini kita dapat mengetahui bahwa kawasan konservasi adalah kawasan yang dilindungi, dilestarikan dan dimanfaatkan secara bijak oleh kita, agar terjaganya alam ini dan dibantu oleh pemerintah dalam hal meregulasi melalui Undang – Undang dan Peraturan – Peraturan yang menjadi dasar konservasi alam, sehingga keberlangsungan alam ini sampai kepada generasi penerus kita nanti. Ayok teman – teman jaga dan lindungi kitorang punya alam, kita kalo bukan sekarang kapan lagi, kalo bukan kitorang siapa lagi.


Penulis: Pengelola blog cgkata.blogspot.com.

Sumber: Artikel Mengenal Konservasi oleh Rivaldo D. Patty (Staf Bidang Teknis Balai Besar KSDA Papua Barat)

Post a Comment for "MENGENAL KONSERVASI"