Dalam diskusi seputar inklusi dan aksesibilitas, istilah disabilitas dan difabel sering digunakan secara bergantian. Padahal, keduanya memiliki konteks, makna, dan penggunaan yang berbeda, baik dari sudut pandang hukum maupun sosial.
Artikel ini merangkum penjelasan mendalam berdasarkan UU No. 8 Tahun 2016, panduan kementerian, referensi akademik, serta standar internasional seperti WHO dan CRPD (United Nations). Dengan pemahaman yang tepat, kita dapat menggunakan istilah yang sesuai konteks dan lebih inklusif.
Baca juga artikel terkait:
30 Kutipan yang Menginspirasi untuk Penyandang Disabilitas (Revisi 2025)
Apa Itu Istilah "Disabilitas"?
Istilah disabilitas merupakan istilah resmi yang digunakan pemerintah Indonesia. Ini ditegaskan dalam:
- UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
- Permensos No. 21 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Penyandang Disabilitas
UU menjelaskan bahwa disabilitas adalah:
"Keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik jangka panjang yang dalam interaksi dengan lingkungan dapat menghambat partisipasi penuh seseorang dalam masyarakat."
Inti dari definisi ini:
- Disabilitas tidak hanya soal kondisi medis, tetapi juga hambatan lingkungan.
- Fokusnya pada perlindungan hak dan aksesibilitas.
- Pemerintah wajib menyediakan layanan dan fasilitas yang aksesibel.
Apa Itu Istilah "Difabel"?
Istilah difabel berasal dari frasa differently abled atau "berkemampuan berbeda".
Istilah ini banyak digunakan di komunitas inklusi, aktivis, dan lembaga sosial karena dianggap lebih manusiawi dan berfokus pada kemampuan, bukan kekurangan.
Perspektif utama "difabel":
- Menekankan potensi dan kemampuan unik individu.
- Menolak stigma bahwa seseorang "kurang" atau "tidak mampu".
- Mendorong pemberdayaan dan penerimaan sosial.
Namun, istilah ini bukan istilah legal dalam dokumen resmi negara.
Perbedaan Utama Disabilitas vs Difabel
| Aspek | Disabilitas | Difabel |
|---|---|---|
| Status Istilah | Resmi & digunakan dalam hukum | Nonresmi, digunakan dalam konteks sosial |
| Fokus Makna | Hambatan + lingkungan tidak aksesibel | Kemampuan berbeda & pemberdayaan |
| Pengguna | Pemerintah, lembaga hukum, pendidikan formal | Komunitas difabel, aktivis, LSM |
| Konteks Penggunaan | Kebijakan, administrasi, pelayanan publik | Kampanye sosial, literasi publik |
Istilah Mana yang Paling Tepat?
Jawaban singkatnya: keduanya benar, tergantung konteks.
- Gunakan "disabilitas" untuk dokumen hukum, pendidikan, pemerintahan.
- Gunakan "difabel" dalam konteks pemberdayaan, sosial, dan kampanye positif.
Pandangan Internasional
Organisasi dunia menggunakan istilah yang sejalan dengan definisi hukum Indonesia:
- WHO memakai istilah disability dalam model biopsikososial.
- United Nations (CRPD) mengadopsi istilah persons with disabilities.
- UNICEF juga konsisten menggunakan istilah yang sama pada dokumen perlindungan anak.
Ini menunjukkan bahwa istilah "disabilitas" lebih dekat dengan standar global.
FAQ
Apakah istilah "difabel" lebih positif?
Ya, karena berfokus pada kemampuan, bukan hambatan.
Apakah salah memakai "difabel" dalam konteks resmi?
Tidak salah, tetapi istilah resmi tetap "disabilitas".
Mengapa penting memahami perbedaan ini?
Agar komunikasi, kebijakan, dan edukasi lebih tepat, inklusif, dan sesuai standar hukum.
Daftar Pustaka
- UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
- Permensos No. 21 Tahun 2017.
- WHO – World Report on Disability.
- United Nations – Convention on the Rights of Persons with Disabilities.
- UNICEF – Inclusion of Children with Disabilities.
- SAPDA – Materi Advokasi Difabel.
Artikel ini bagian dari arsip edukasi inklusif CGKata. Kunjungi juga:
Hari Besar Nasional Indonesia Lengkap (Januari–Desember).
Dalam Konferensi Ketunanetraan Asia di Singapura pada tahun 1981 yang diselenggarakan oleh International Federation of The Blind (IFB) dan World Council for the Welfare of The Blind (WCWB), istilah “diffabled” diperkenalkan, yang kemudian diindonesiakan menjadi “difabel”.
Istilah “diffabled” sendiri merupakan akronim dari “differently abled” dan kata bendanya adalah diffability yang merupakan akronim dari different ability yang dipromosikan oleh orang-orang yang tidak menyukai istilah “disabled” dan “disability”. Di samping lebih ramah, istilah “difabel” lebih egaliter dan memiliki keberpihakan, karena different ability berarti “memiliki kemampuan yang berbeda”. Tidak saja mereka yang memiliki ketunaan yang “memiliki kemampuan yang berbeda”, tetapi juga mereka yang tidak memiliki ketunaan juga memiliki kemampuan yang berbeda (Sholeh, 2014).
Berdasarkan beberapa pengertian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa difabel adalah suatu kemampuan yang berbeda untuk melakukan suatu kegiatan dengan cara atau dalam batas-batas yang dipandang normal bagi seorang manusia. Sedangkan Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, mengatakan bahwa definisi penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam rinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Ragam penyandang disabilitas meliputi penyandang disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik, yang dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca:
- APA PERBEDAAN ANTARA ISTILAH HIV DAN AIDS?
- LOGO DAN TEMA PERINGATAN HARI DASABILITAS INTERNASIONAL TAHUN 2020
- 30 KUTIPAN/ KATA YANG SANGAT MENGINSPIRASI UNTUK PENYANDANG DISABILITAS
RAGAM / JENIS-JENIS DIFABEL
Terdapat beberapa jenis orang dengan difabel. Ini berarti bahwa setiap penyandang difabel memiliki defenisi masing-masing yang mana kesemuanya memerlukan bantuan untuk tumbuh dan berkembang secara baik. Jenis-jenis penyandang difabel meliputi penyandang Disabilitas Mental dan penyandang Disabilitas Fisik.Disabilitas Mental adalah Kelainan mental. Sedangkan Disabilitas Fisik adalah Kelainan ini meliputi beberapa macam, yaitu: Kelainan Tubuh (Tuna Daksa), Kelainan Indera Penglihatan (Tuna Netra), Kelainan Pendengaran (Tunarungu), dan Kelainan Bicara (Tunawicara).
Dari Pengertian Menurut para pakar dan ahli, pada tulisan cgkata.blogspot.com diatas somoga Anda sudah dapat menjelaskan apa saja perbedaan dari istilah Disabilitas Difabel dan jenis orang dengan difabel, semoga bermanfaat!!

Posting Komentar untuk "Perbedaan Disabilitas dan Difabel Menurut Hukum Indonesia dan Penggunaan Modern (Lengkap 2025)"